Mohon tunggu...
Bango Samparan
Bango Samparan Mohon Tunggu... -

Bapaknya Ken Arok, kawan dekat Gandring.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Usul Nih, Bisa PK Dua Kali Asal...

17 September 2013   00:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:47 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah diberitakan selama ini, Prof Yusril Ihza Mahendra, pada intinya, mengusulkan PK bisa lebih dari sekaali. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 a-j tentang HAM, terutama pasal 28 a.


Namun, apabila tidak dibatasi, bisa jadi ketentuan tersebut disalahgunakan untuk mengulur waktu eksekusi sehingga menodai prinsip keadilan. Sehubungan dengan hal diatas, mungkin ada baiknya apabila PK hanya dibatasi sebanyak 2 kali. Kali kedua diajukan apabila ditemukan novum, dan harus diajukan oleh korban, orang tua korban, wali korban, maupun ahli waris korban dengan niatan untuk membebaskan terpidana karena pihak korban telah memaafkan atau karena dorongan moral telah membuktikan bahwa gugatanya dahulu ternyata salah. Dengan demikian diharapkan korban mendapatkan keadilan yang lebih baik dan hidup yang lebih layak.


Demikian usulan saya yang awam ini. Artikel ini dibuat tidak untuk pro maupun kontra terhadap suatu peristiwa, melainkan sebagai bahan diskusi, apabila layak, sehingga dapat meningkatan pengetahuan penulis pada khususnya. Sekian dan terimakasih.


Salam dari Alas Roban.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun