Seperti yang telah diberitakan selama ini, Prof Yusril Ihza Mahendra, pada intinya, mengusulkan PK bisa lebih dari sekaali. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 a-j tentang HAM, terutama pasal 28 a.
Namun, apabila tidak dibatasi, bisa jadi ketentuan tersebut disalahgunakan untuk mengulur waktu eksekusi sehingga menodai prinsip keadilan. Sehubungan dengan hal diatas, mungkin ada baiknya apabila PK hanya dibatasi sebanyak 2 kali. Kali kedua diajukan apabila ditemukan novum, dan harus diajukan oleh korban, orang tua korban, wali korban, maupun ahli waris korban dengan niatan untuk membebaskan terpidana karena pihak korban telah memaafkan atau karena dorongan moral telah membuktikan bahwa gugatanya dahulu ternyata salah. Dengan demikian diharapkan korban mendapatkan keadilan yang lebih baik dan hidup yang lebih layak.
Demikian usulan saya yang awam ini. Artikel ini dibuat tidak untuk pro maupun kontra terhadap suatu peristiwa, melainkan sebagai bahan diskusi, apabila layak, sehingga dapat meningkatan pengetahuan penulis pada khususnya. Sekian dan terimakasih.
Salam dari Alas Roban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H