Itu bukan kata saya yang masih awam soal fikih agama Islam. Namun itu ungkapan seorang Sheikh Ahli dan Pakar Agama Islam, anggota Dewan Great Ulama Arab Saudi (Hay'at Kibar Ulama) Dr. Qays bin Mohamad Alu Sheikh Mubarak. Dr. Qays mengatakan bahwa menghadiri undangan peringatan keagamaan non-Muslim itu hukumnya 'mubah' (boleh dan tidak ada larangan) apabila tujuannya untuk memberikan kegembiraan kepada sahabat non-Muslim tersebut dan membuat non-Muslim itu juga mempunyai perasaan yang sama kepada umat Islam. (Ini ajaran Islam yang rahmatan lil alamin). Dr. Qays mengatakan hari ini, Kamis 23/12/2010 di surat kabar Arab Saudi "Okaz" bahwa masalah menghadiri perayaan agama non-Muslim termasuk masalah fikih yang terdapat perbedaan pendapat didalamnya oleh para ulama. Seraya mengatakan bahwa ada ulama yang melarang karena khawatir ada semacam pengakuan terhadap keyakinan mereka dan mengakui kemunkaran mereka (karena berbeda akidah). Namun beliau berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam bahwa penetapan perayaan keagamaan dalam Islam sendiri termasuk yang tidak ada dasarnya, namun para ulama Muslim membolehkannya karena ketaatan terhadap mereka dan melembutkan hati mereka. Bahkan untuk memperkuat pendapatnya, Dr. Qays mendasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an, surah Al-Mumtahanah(60:8) dimana Allah berfirman: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari tanah airmu dan membantu untuk mengusirmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berbuat adil". (Itu kesejukan ajaran Al-Qur'an kepada non-Muslim. Kecuali mereka memerangi umat Islam seperti Israel yang mencaplok tanah air bangsa Palestina). Bahkan lebih jauh Dr. Qays mengatakan, justru dengan tidak menghadiri perayaan keagamaman mereka, menjadi mereka semakin tiddak tahu dan menimbulkan bias kebencian dihati mereka terhadap Islam dan umatnya. Kita, umat Islam dituntut untuk menyebarkan kebaikan diantara sesama manusia (apapun agama mereka). Tidak ada jalan bagi kita untuk tujuan petunjuk dan kebaikan kecuali dengan cara yang etis, dan menenteramkan sehingga menunjukkan kebenaran dan memberi petunjuk kepadanya. Jadi, seperti itu pandangan Islam tentang natal sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Qays Mubarak. Sebagai tambahan catatan, Sheikh Yusuf Qaradhawi dalam acara mingguan di TV Al-Jazeera 'Al-Syariah wal Hayat' tgl. 26 Desember 2010, yang khusus menjawab pertanyaan para pemirsa dari seluruh dunia, juga mengatakan hal yang sama menjawab pertanyaan para penanya, bagaimana hukumnya mengucapkan natal atau agama lain kepada para pemeluknya. Beliau mengatakan, bila ada sebab yang menyebabkan untuk mengucapkan tersebut, seperti punya tetangga non-Muslim, punya sahabat non-Muslim, punya kolega bisnis non-Muslim, dsb tidak ada larangan agama untuk mengucapkan ucapan selamat seperti ucapan natal bagi pemeluk Kristen yang kemarin merayakan Natal. Bahkan, beliau juga menambahkan mengenai hukum berjabat tangan pria-wanita, tidak ada halangan dalam fatwanya, menajwab pertanyaan penanya dari Jordania. memang dalam fatwa beliau ada 'kata-kata darurat', darurat yang dimaksud adalah berjabatan tangan dengan tamu seperti tamu negara maupun tamu lainnya. Seperti yang terjadi antara Menkominfo TS dengan Fisrt LAdy AS Michele Obama. memang ada fatwa yang sangat keras dikeluarkan oleh Ibn Taymiyah dalam masalah ini (fatwa ini yang dipegang oleh ulama Wahabi dan para pengikutnya di Indonesia), namun kata Sheikh Qardawi ada juga ungkapan Ibn taimiyah yang lebih 'moderat' dalam masalah ini di tempat lain. Wallhu A'lam. salam damai,, Tulisan terkait: http://agama.kompasiana.com/2010/12/23/bolehkah-seorang-muslim-mengucapkan-selamat-natal/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H