Mohon tunggu...
Bang Nasr
Bang Nasr Mohon Tunggu... Dosen - Nasruddin Latief

Bangnasr. Masih belajar pada kehidupan, dan memungut hikmah yang berserakan. Mantan TKI. Ikut kompasiana ingin 'silaturahim' dengan sesama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kabar Gembira Buat Kompasianer...

27 Juni 2010   13:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:15 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_178925" align="aligncenter" width="300" caption="Perempuan Saudi (http://www.watan.com/en/images/stories/gyp%20saudi.jpg)"][/caption] Sumber Parlemen Arab Saudi mengatakan bahwa Parlemen Saudi akan membahas masalah perkawinan campur warga negara Arab Saudi dengan warga asing. Menurut kantor berita bahwa Parlemen Arab Saudi, yang merupakan Lembaga Tinggi Negara dimana anggota-anggotanya diangkat oleh Raja, akan membahas dalam sidangnya ke-38 laporan Komisi Urusan Keamanan Parlemen mengenai RUU pengaturan kawin campur, baik laki-laki Saudi dengan perempuan asing maupun perempuan Saudi dengan laki-laki asing. Pada bulan Januari 2010 lalu Komisi Urusan Kemanan Parlemen Saudi sudah membahas RUU tersebut. Dalam keterangan pers, Wakil Ketua Komisi Urusan Keamanan Parlemen Arab Saudi, Dr. Saud Sabi'i mengatakan bahwa ada beberapa perubahan yang diusulkan guna menjaga dan melindungi dampak negatif terhadap pekawinan campur tersebut, selain untuk memudahkan proses administrasinya, syarat maupun kriteria serta posisinya dalam kerangka sisi jaminan keamanan bagi warga yang meginginkan kawin campur. Sebelumnya pihak Parlemen tidak menyetujui adanya perubahan. Namun dalam draft RUU sekarang pihak Parlemen sejak lima tahun terakhir telah mengadakan riset mengenai hal tersebut. Salah satu butir peraturan tersebut, antara lain mengatakan bahwa "apabila perempuan Arab Saudi menginginkan menikah dengan laki-laki asing, harus menghormati dirinya dan tidak meninggalkan kewarganegaraannya. Apabila dia mengikuti kewarganegaraan suaminya tapi tidak boleh melepas kewarganegaraan asalnya, sehingga dia boleh memegang dua kewarganegaraan." Perlu dicatat, bahwa perempuan Arab Saudi sebelumnya tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki asing, sedang laki-laki Arab Saudi dibolehkan menikah dengan perempuan asing. Sekarang semua krannya sudah dibuka dan ada peluang serta kesempatan bagi kompasianer untuk melamar dan menikah dengan perempuan Arab Saudi, khususnya untuk mempercantik keturunan. Kabar gembira, siapa yang mau ????

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun