Dari proses panjang pemilih umum presiden dan wakil presiden, ada satu hal yang membuat saya cukup tertarik untuk membuat tulisan, bukan persoalan saksi yang menghayal di sidang Mahkamah Konstitusi, namun yang tertarik bagi saya berita terkait aduan dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Sigop Tambunan, yang mempermasalahkan status Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum HKTI.
Jika menilik dari sisi IT, siapakah ketua umum HKTI yang sebenarnya ? hal ini saya paparkan sebagai acuan tentunya dari halaman kedua website kedua organisasi HKTI tersebut, dimana ada hal untuk klaim atas organisasi Himpunan Kerukunanan Tani Indonesia. Jika anda melakukan pencarian pada salah satu mesin pencari (search engine) contohnya www.google.com dengan kata kunci HKTI maka anda akan mendapatkan dua situs HKTI, yakni : http://hkti.or.id dan http://hkti.org , sebagai perbandingan saya buatkan screenshot dari kedua domain tersebut saat ini.
[caption id="attachment_337729" align="aligncenter" width="478" caption="Tampilan halaman depan http://hkti.or.id"][/caption]
[caption id="attachment_337730" align="aligncenter" width="477" caption="Tampilan halaman depan http://hkti.org"]
Sebenarnya yang menjadi permasalah bukanlah pada tampilan website tersebut tetapi dari penggunaan nama domain dari kedua pihak terkait yakni Oesman Sapta dan Prabowo Subianto. Jika menilik dari penggunaan nama domain, HKTI versi Oesman Sapta menggunakan nama domain : http://hkti.or.id dan untuk HKTI versi Prabowo Subianto menggunakan nama domain http://hkti.org.
Untuk HKTI versi Prabowo Subianto yang menggunakan nama domain http://hkti.org, dimana untuk extension domain .ORG adalah salah satu jenis TLD Â (top level domain) tentunya siapa saja dapat meregisterkan nama domain dengan TLD tersebut, tanpa harus memiliki persyaratan khusus, artinya jika nama domain tersebut kelak expired maka saya sendiri dapat mengaku sebagai ketua umum HKTI dengan menyewa nama domain tersebut, kemudian saya membuat desain website yang menyatakan diri saya sendiri sebagai ketua umum HKTI.
Dan yang untuk HKTI versi Oesman Sapta, menggunakan nama domain dengan http://hkti.or.id, dimana untuk penggunaan domain dengan .ID memiliki syarat dan ketentuan khusus, dalam hal ini, OR.ID merupakan domain khusus yang diperuntukkan bagi Organisasi,yayasan, perkumpulan atau komunitas yang berada di Indonesia. Tentunya untuk memiliki domain dengan extensin : OR.ID memiliki pesyaratan khusus yakni : Fotokopi KTP Penanggung jawab, SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi , tanpa memenuhi persyaratan tersebut PANDI selaku pihak pengelola nama domain ID tidak akan menyetujui penggunaan nama domain tersebut.
Jika menilik dari sisi IT, maka ketua umum HKTI yang sah adalah Oesman Sapta, karena tentunya dengan memiliki dokumen seperti SK Organisasi/Akte yayasan/ Akte Organisasi, maka Oesman Sapta dapat menggunakan nama domain dengan extension .OR.ID dalam hal ini berarti SK dari Organisasi tersebut berada pada pihak Oesman Sapta.
Jika seandainya Prabowo Subianto memiliki SK tersebut, maka sebagai ketua HKTI yang sah, Prabowo Subianto berhak atas kepemilikan domain http://hkti.or.id, jadi cukup mudah untuk mengetahui hal tersebut, jika menilik dari sisi IT tanpa perlu saksi, tanpa perlu keluar keringat yang berlebihan.
Horas!!! Horas!!! Horas!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H