D. Pengembangan Ekowisata Berbasis Budaya
Masyarakat Dayak melihat peluang dalam mengembangkan ekowisata berbasis budaya sebagai strategi untuk melestarikan tradisi mereka sekaligus meningkatkan ekonomi lokal. Dengan menawarkan pengalaman wisata yang autentik, seperti mengunjungi desa-desa adat, mengikuti upacara tradisional, dan belajar tentang kerajinan tangan Dayak, mereka dapat menarik wisatawan yang menghargai budaya dan keindahan alam. Pengembangan ekowisata ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
E. Penggunaan Teknologi untuk Pelestarian Budaya
Kemajuan teknologi juga dimanfaatkan oleh masyarakat Dayak dalam upaya pelestarian budaya. Platform media sosial dan digital digunakan untuk mempromosikan dan menyebarkan informasi mengenai budaya Dayak kepada audiens yang lebih luas.Â
Pembuatan film dokumenter, podcast, dan situs web yang berfokus pada sejarah dan tradisi Dayak menjadi alat yang efektif untuk mendokumentasikan dan mempopulerkan warisan budaya mereka. Teknologi juga memungkinkan masyarakat Dayak untuk terhubung dengan diaspora dan mendukung gerakan pelestarian budaya di tingkat global.
F. Aliansi dan Kolaborasi dengan LSM dan Organisasi Internasional
Untuk memperkuat posisi mereka, masyarakat Dayak menjalin aliansi dengan LSM lokal maupun internasional yang memiliki visi yang sama dalam pelestarian budaya dan lingkungan. Kolaborasi ini sering kali menghasilkan program-program yang mendukung keberlanjutan budaya Dayak, seperti program pelatihan bagi pengrajin lokal, inisiatif penghijauan, dan kampanye advokasi untuk hak-hak masyarakat adat. Dengan dukungan dari LSM dan organisasi internasional, masyarakat Dayak dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi tantangan yang datang dari pembangunan IKN.
G. Pengakuan dan Perlindungan Hukum
Strategi terakhir yang tidak kalah penting adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak tanah adat dan kekayaan intelektual budaya. Masyarakat Dayak, melalui perwakilan mereka, terus memperjuangkan agar hukum nasional dan internasional mengakui hak mereka atas tanah leluhur dan melindungi kekayaan budaya mereka dari eksploitasi oleh pihak luar.Â
Upaya ini termasuk advokasi untuk mendapatkan status hukum yang jelas bagi tanah adat, serta perlindungan hak cipta atas seni dan kerajinan tradisional.
Masyarakat Dayak berada di garda terdepan dalam mempertahankan warisan budaya mereka di tengah arus perubahan yang dibawa oleh pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Melalui strategi-strategi yang beragam, mulai dari revitalisasi budaya hingga pengembangan ekowisata, masyarakat Dayak menunjukkan ketangguhan dan komitmen mereka untuk menjaga identitas budaya di tengah tekanan modernisasi.Â