Mohon tunggu...
Bangkit SatriaLuhur
Bangkit SatriaLuhur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah manusia biasa yang suka makan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Tax Ratio 23%: Bagaimana Caranya?

18 Januari 2024   11:39 Diperbarui: 18 Januari 2024   11:42 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax ratio merupakan kesimpulan mengenai jumlah penerimaan pajak terhadap pendapatan nasional. Tinggi dan rendahnya rasio pajak suatu negara menggambarkan sistem dan kepatuhan pajak di suatu negara. Presentase tax ratio sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu tarif pajak, pendapatan per kapita, kepatuhan bayar pajak, dan sebagainya. Dengan demikian, untuk menaikkan tax ratio tentunya harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memperluas jangkauan pajak beserta basisnya, melakukan optimalisasi tarif pajak, meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak, dan berbagai cara lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun