Mohon tunggu...
bangkiid simanjuntak
bangkiid simanjuntak Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Jakarta Utara

26 Juni 2024   10:43 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum wr wb .

Perkenalkan nama saya Bhangkiid  Simanjuntak, Saya merupakan Mahasiswa dari Fakultas Hukum, disini saya akan memberikan informasi mengenai Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Jadi teman-teman, kasus korupsi ini dilakukan oleh BUMD Sarana Jaya (SJ), lalu kasus ini  tengah diusut KPK. KPK mengatakan kasus itu berkaitan dengan permainan harga (mark up) pembelian lahan.

Nah menurut informasi, dikatakan bahwa ada persekongkolan di antara pembeli dengan makelar dalam proses pembelian lahan tersebut. Pembeli membeli lahan tanpa langsung ke pemilik lahan asli dan justru melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah pada penjualan lahan.

KPK mengatakan permainan mark up harga pembeli dan makelar ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

detik.com
detik.com

Dikarenakan Kasus ini, diketahui mengakibat kerugian negara.  Sahabat tau berapa angka dari kerugian kasus ini? angkanya mencapai ratusan miliar rupiah, sekitar 400 miliar .

Pada akhirnya, dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.

10 orang itu merupakan pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun