Pihak kepolisian Polsek Panakkukang dan Koramil wilayah Panakkukang, secara jelas keduanya turut membantu mengawal penegakan aturan tersebut.Â
Terkhusus kanit Lantas polsek Panakkukang mengambil sikap siap menilang pelanggar lalulintas.Â
"Polsek dalam hal ini satlantas Panakkukang akan memberikan sanksi tegas mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar rambu marka jalan ini sesuai aturan., " Ujar Alamsyah kepada Kampasiana.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!