Makassar - Â Pemandangan mobil Tua di sulap menjadi tempat jualan masuk fenomena baru di kecamatan panakkukang. Ada dua pemandangan ini bisa di lihat di wilayah panakkukang. Yang pertama dan fenomenal adalah di belakang Mall Panakkukang dan kedua ada di jalan Hertsning.Â
 Adanya mobil angkot tua yang di sulap oleh pemilik kenderaan untuk di jadikan tempat jualan kini memasuki agenda penertiban. Hal ini diungkap  Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar, S.IP
Menurut Andi Pangeran, ini adalah gaya baru bagi penjual PK5, dan kami di kecamatan sulit mengangkat kenderaan tersebut. Diminta untuk dipindahkan tidak bisa karena alasan kunci hilang atau mesin mati sampai tidak bisa di pindahkan.Â
"Di dalam rapat hari ini Jumat (17/3) disini kami duduk bersama unsur tripika kecamatan dan dinas perhubungan guna membahas masalah PK5 yang menggunakan mobil tua untuk jualan. Saya sudah koordinasi dengan pak walikota Danny Pomanto mengenai dan hal ini dan beliau pak wali siap dukung kinerja kami di kecamatan, " pungkas Andi Pangeran.Â
Mobil angkot yang di jadikan PK5 ini di belakang Mall Panakkukang dan jalan Hertasning. Di belakang Mall Panakkukang akan kami ambilkan mobil derek dari dishub kota makassar, dan sya harap mobil itu di amankan oleh dishub dulu agar mereka tidak mengmbilnya langsung. Kan mereka beralasan tidak ada kunci, jadi biar kmi derek dan di simpan di lokasi bekas terminal di Panakkukang, tambahnya.Â
Owh iya, saya juga pastikan setelah mobil itu di derek, di lokasi itu tidak ada parkiran. Jika ada yg berani parkir diatas marka jalan berbiku-biku itu maka saya akan membawa ke ranah hukum. Jelas aturannya jadi itu yang kami pihak kecamatan lakukan. Kami foto dan berikan pihak kepolisian untuk sanksi tilang parkir di sembarang tempat, tutup Andi Pangeran
Hal senada di ungkap oleh Plr. Kabid PKP dishub kota Makassar Evi Siregar, dimana menjelaskan garis kuning bentuk segitiga, berbiku-biku itu memang garismarka jalan larangan parkir. Dan Pelanggaran di masalah ini tertuang jelas ada sanksinya dari dendam Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 500.000,-( Lima raratus ribu rupiah).Â
"Sesuai permenhub 34/2014 jelas itu tanda marka jalan di larang parkir apalagi ada jualan menggunakan mobil angkot. Dan itu ada sanksi dendanya dari Rp 250.000,- sampai dengan rp 500.000,- bagi pelanggar aturan marka jalan tersebut, ujar Evi Plt Kabid PKP dishub kota ini.Â
Dishub kota Makassar pun akan melakukan analisis ulang AMDAL LALU LINTAS dari Mall Panakkukang, sesuai arahan dari Bapak Camat Panakkukang pak Andi, tutupnya.Â