Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Pengrusakan di Polres Wajo Siap Jaksa P21

22 Februari 2022   18:56 Diperbarui: 22 Februari 2022   19:00 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajo, Setelah simpang siurnya informasi tentang pelaporan Warga yang bernama H. Agustan di kepolisian perihal adanya beberapa orang yang memasuki lokasi tanahnya yang terletak di Pammana kabupaten Wajo, kini sudah menemui titik terang akhir dari kasus tersebut.

Di ketahui dari pemberitaan sebelumnya, bahwa di pihak kepolisian berkas dinyatakan lengkap di kirim ke kejaksaan tapi alhasil kejaksaan kembalikan berkas tersebut dengan alasan belum cukup lengkap. Berulang beberapa kali dan kini kejaksaan mulai meneliti dan siap menjelaskan berkas lengkap  alias P21.

Pihak kepolisian pun bersikeras bahwa penetapan dan penerapan pasal 170 atas kasus pelaporan pengrusakan oleh lelaki RN dkk, terhadap tanah milik H. Agustan sudah tepat dan tidak diragukan oleh kepolisian.  

Lewat kasi pidum kejaksaan wajo, Nadrah  Nasir, SH, MH, menerangkan bahwa berkas setelah bekerjasama dengan kepolisian, sudah siap untuk di P21.

Nadrah, kasi Pidum menjelaskan, berkas setelah di teliti oleh kami di kejaksaan minggu lalu sampai hari ini, bisa di siapkan untuk P21. 

"Kita sudah meneliti dan gelar sisa menetapkan P21 akan kasus H

 Agustan," ujar Nadrah kasi pidum kejaksaan Wajo.

Sebelumnya H. Agustan menerangkan bahwa ada informasi yang beredar di pammana bahwa di mana polisi dan jaksanya H. Agustan, kenapa tidak ada yg bisa tangkap terlapor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun