Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Kasi Pidum Kejari Wajo

26 Januari 2022   14:09 Diperbarui: 26 Januari 2022   21:54 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajo,- Melihat berkas yang tidak kunjung rampung, 2 kali di kembalikan oleh Kejari Wajo ke penyidik Kepolisian Resort Wajo, Rabu 26/01/2022 kejari dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Wajo memberikan  keterangan.

Ibu Nadrah, SH, MH selaku kasi Pidum kejari Wajo menerangkan bahwa benar berkas 2 kali di kembalikan ke penyidik kepolisian resort wajo, guna pelengkapan keterangan saksi Ahli.

"Berkas perkara laporan H. Agustan perihal pengrusakan terlapor RN dkk,  di kembalikan ke penyidik karena ada keterangan yang kurang. Kami sudah koordinasi lagi dengan penyidik agar berkas bisa di lengkapi oleh penyidik," ujar Nadrah

Setelah berkas di kembalikan lagi kami akan periksa dan secepatnya kami sampaikan kesimpulan sikap kejaksaan atas berkas tersebut, tegas Nadrah.

Dari pihak kepolisian, kasubag humas dan kapolres Wajo , akan segera menyelesaikan petunjuk jaksa tersebut.

Dalam informasi yang lalu menerangkan bahwa kanit Tahbang Fadli dalam penerapan pasal 170 kepada terlapor RN dkk tidak merasa ragu sedikitpun dan kami tidak pernah merubah pasal tersebut. Kejaksaan dalam hal ini jaksa mencoba seolah olah mau keluar dari pasal tersebut 170. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun