Wajo,- Melihat berkas yang tidak kunjung rampung, 2 kali di kembalikan oleh Kejari Wajo ke penyidik Kepolisian Resort Wajo, Rabu 26/01/2022 kejari dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Wajo memberikan keterangan.
Ibu Nadrah, SH, MH selaku kasi Pidum kejari Wajo menerangkan bahwa benar berkas 2 kali di kembalikan ke penyidik kepolisian resort wajo, guna pelengkapan keterangan saksi Ahli.
"Berkas perkara laporan H. Agustan perihal pengrusakan terlapor RN dkk, Â di kembalikan ke penyidik karena ada keterangan yang kurang. Kami sudah koordinasi lagi dengan penyidik agar berkas bisa di lengkapi oleh penyidik," ujar Nadrah
Setelah berkas di kembalikan lagi kami akan periksa dan secepatnya kami sampaikan kesimpulan sikap kejaksaan atas berkas tersebut, tegas Nadrah.
Dari pihak kepolisian, kasubag humas dan kapolres Wajo , akan segera menyelesaikan petunjuk jaksa tersebut.
Dalam informasi yang lalu menerangkan bahwa kanit Tahbang Fadli dalam penerapan pasal 170 kepada terlapor RN dkk tidak merasa ragu sedikitpun dan kami tidak pernah merubah pasal tersebut. Kejaksaan dalam hal ini jaksa mencoba seolah olah mau keluar dari pasal tersebut 170.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H