"Saya rasa tindakan ucapan penyidik atau JPU perihal larangan menggunakan Pengacara, itu adlah hal yang sangat salah di mata hukum. Warga negara Indonesia berhak di dampingi pengacara" Ujar Agus di ruang Posbakum.Â
Kalau saya di tanya, saya sudah melakukan tugas saya. Melanjutkan surat pembelaan pribadi Asnita dan Asdiah kepada Halim dan sisa kami menunggu keputusan halim di minggu depan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!