"Saya rasa tindakan ucapan penyidik atau JPU perihal larangan menggunakan Pengacara, itu adlah hal yang sangat salah di mata hukum. Warga negara Indonesia berhak di dampingi pengacara" Ujar Agus di ruang Posbakum.Â
Kalau saya di tanya, saya sudah melakukan tugas saya. Melanjutkan surat pembelaan pribadi Asnita dan Asdiah kepada Halim dan sisa kami menunggu keputusan halim di minggu depan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI