Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Miliki Barang Bukti Dituntut 8 Tahun, Ini Pembelaan Mereka

17 Januari 2022   15:12 Diperbarui: 17 Januari 2022   15:26 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penasehat hukum dari Posbakum (Agung) dalam perkara Asnita dan Asdiah di Pengadilan Negeri kota Makassar (dok pribadi) 

"Saya rasa tindakan ucapan penyidik atau JPU perihal larangan menggunakan Pengacara, itu adlah hal yang sangat salah di mata hukum. Warga negara Indonesia berhak di dampingi pengacara" Ujar Agus di ruang Posbakum. 

Kalau saya di tanya, saya sudah melakukan tugas saya. Melanjutkan surat pembelaan pribadi Asnita dan Asdiah kepada Halim dan sisa kami menunggu keputusan halim di minggu depan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun