Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlapor Tidak Ditahan Penyidik Berkas Kembali di Kepolisian

15 Januari 2022   21:03 Diperbarui: 15 Januari 2022   21:09 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Rahmat Agustan anak pelapor (H. Agustan) menilai aneh terlapor pengrusakan 2 kali masih bebas berkeliaran (dok.pribadi)

Wajo, - Masih berbicara sekitar pelaporam H. Agustan yang belum menemukan titik terang, berkas yang sudah di tahap 1 akhirnya kembali ke penyidik polres Wajo, dengan petunjuk JPU berkas belum memenuhi petunjuk JPU kejari Wajo.

Ini laporan polisi H. Agustan perihal pengrusakan (dok. Pribadi)
Ini laporan polisi H. Agustan perihal pengrusakan (dok. Pribadi)

Anak H Agustan, yakni H. Rahmat Agustan menilai sangat lambat dan anehmya laporan bapaknya.

 Terlapor sudah menebang pohon kelapa sebanyak 20 batang tanpa ijin pemilik tanah bapak saya dengan chainsaw dan masuk lagi 28 Mei 2021 membawa laoder merusak tanah meratakan dengam alat berat berupa lowder tidak bisa di tahan atau di kenakan perkara pidana. 2 kali merusak tidak ditahan, ada apa kami butuh penjelasan dari kepolisian dan kejaksaan. 

Bahkan berkas yang sudah di kirim ke kejaksaan di kembalikan saat itu, dan kini berkas kembali lagi di kepolisian, sudah 2 kali berkas kembali di penyidik, kenapa bisa dan sulitkah keadilan untuk sebuah kebenaran, tanya H. Rahmat Agustan dalam perbincangam dengan kami tim kompasiana.

Guna mencari fakta dan kebenaran laporan pengrusakan yang di maksud, kami mencoba mengkonfirmasi dua insitusi kejaksaan dan kepolisian untuk kejelasan pelaporan pengrusakan pasal 170 tersebut.

JPU kejari Wajo, Ardiansyah,SH saat di konfirmasi mengenai kasus H. Agustan yang telah melapor bahwa barang miliknya di rusak oleh beberapa orang di muka umum dan sampai sekarang menurut kami jaksa  berkas belum rampung masih di kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk jaksa tidak di selesaikan.

"Saya sudah berikan petunjuk kepada penyidik bahwa masih ada berkas yang perlu di lengkapi sesuai dengan pasal yang di sangkakan kepada terlapor yakni pasal 170, dan berkas tersebut sudah di kembalikan ke Polres Wajo," ujar Ardiansyah JPU sekaligus Kasi Datun Kejari Wajo.

Untuk masalah penahanan dalam pasal 170 tersebut, belum wewenang kami, masih wewenang kepolisian dan pasal sangkaan masih pasal 170 dan pasal 406 karena berkas belum di P21, artian belum bisa di nyatakan lengkap oleh kami dikejaksaan, tutup Ardiansyah 

Polres wajo dalam hal ini kanit Tahbang memberikan konfirmasi yang dilakukan oleh Fadli.

Fadli yang merupakan Kanit Tahbang polres Wajo menjelaskan berkas sudah selesai di lengkapi dan belum ada kembali dari kejaksaan.

"Minta maaf pak, saya kira sudah  saya jelaskan sebelumnya bahwa semua berkas sudah kami penuhi sesuai petunjuk jaksa dan saya sudah kirim, itulah   perbedaan persepsi jaksa dengan  penyidik kalau kita bekerja sudah maksimal dan penuhi tapi kalau menurut jaksa belum itu kewenangannya karena dia tinggal meneliti, smpai sekarang  kami belum terima p19 berkas jadi belum bisa saya jelaskan apa lagi yang kurang menurut versi jaksa yang jelas petunjuk pertama sudah kami penuhi dan kirim," ujar Fadli Kanit Tahbang Polres Wajo lewat pesan singkat.

Insya Allah kalau berkas p21 akan dilakukan penahanan pak, karena jaksa saja ragu masalah pasal 170  yang kami sangkakan dan seolah-olah akan mengarah ke 406 saja yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun jadi kalau tidak p21, akan berisiko ke praperadilan, tambah Fadli.

Fadli menambahkan keterangan, seharusnya tendensi di jaksa sekarang, kenapa kami menangani perbuatan pidana seolah-olah unsur perdata yang mau digali padahal bukan ranah kami sebagai penyidik, ada apa?

Belun saya tau juga apa petunjuk yang  belum kami penuhi, krena sudah jauh-jauh ke Makassar hanya utntuk penuhi petunjuk jaksa tapi kalau infonya di tolak lagi berarti usaha kami masih dianggap belum sempurna menurut jaksa, tegas Fadli k3pada kami saat kami konfirmasi berkas pelaporan tersebut.

Tidak mungkin  kami sangkakan pasal 170 dan kirim berkas kalau kami ragu, tapi kembali lagi ke jaksa yang menilai seolah-olah mau keluar dari pasal itu, tegas tutup Fadli dalam pesannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun