Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlapor Pasal 170 Tidak di Tahan Ini Keterangan Lanjutnya

31 Desember 2021   16:22 Diperbarui: 31 Desember 2021   16:59 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini surat Kepala Desa Pammana yang di terima kepolisian dan dasar penangguhan terlapor (dok pribadi - polres Wajo)

"Kami sudah bertemu pihalk pelapor H. Agustan, kami jua sudah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas agar memenuhi unsur pasal 170 pengrusakan bersama sama. Amu hingga kini belum ada berkas itu kembali," ujar Ardiansyah.

Jika telah rampung kami akan P21 kasus tersebut dan siap sidang. Untuk penahanan terlapor (RN, dkk) akan kami lihat dan pertimbangkan sesuai pasal 170 yang ancaman pidananya diatas 5 tahun,tambah Ardiansyah. 

Bukti laporan polisi H.Agustan yang sudah tiba di kejaksaan negeri Wajo (dok. Pribadi H. Rahmat)
Bukti laporan polisi H.Agustan yang sudah tiba di kejaksaan negeri Wajo (dok. Pribadi H. Rahmat)

Sekilas pencerahan, pasal 17 KUHPidana menerangkan penahanan seseorang hanya dapat dilakukan jika di duga keras telah melakukan sesuatu tindak pidana dan dugaan tersebut  harus di dasari ada bukti permulaan yang cukup. 

Pasal 170 KUHPidana, Barangsiapa  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 21 KUHPidana berbunyi, penahanan hanya dapat dikenakan  terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas (berlanjut)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun