"Kami sudah bertemu pihalk pelapor H. Agustan, kami jua sudah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas agar memenuhi unsur pasal 170 pengrusakan bersama sama. Amu hingga kini belum ada berkas itu kembali," ujar Ardiansyah.
Jika telah rampung kami akan P21 kasus tersebut dan siap sidang. Untuk penahanan terlapor (RN, dkk) akan kami lihat dan pertimbangkan sesuai pasal 170 yang ancaman pidananya diatas 5 tahun,tambah Ardiansyah.Â
Sekilas pencerahan, pasal 17 KUHPidana menerangkan penahanan seseorang hanya dapat dilakukan jika di duga keras telah melakukan sesuatu tindak pidana dan dugaan tersebut  harus di dasari ada bukti permulaan yang cukup.Â
Pasal 170 KUHPidana, Barangsiapa  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 21 KUHPidana berbunyi, penahanan hanya dapat dikenakan  terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas (berlanjut)