Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terlapor Pasal 170 Tidak di Tahan Ini Keterangan Lanjutnya

31 Desember 2021   16:22 Diperbarui: 31 Desember 2021   16:59 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini surat Kepala Desa Pammana yang di terima kepolisian dan dasar penangguhan terlapor (dok pribadi - polres Wajo)

Wajo - Jumat (31/12) tim media mencari tahu tentang kasus pengrusakan pasal 170 yang terlapor di wilayah hukum polres Wajo, yang konon kabarnya belum di tahan oleh penyidik kepolisian Polres Wajo. Guna mencari tahu kebenarannya, tim mencoba menelusuri jejek laporan pengrusakan (pasal 170) tersebut di polres Wajo.

Kamis (30/12) konfirmasi dengan penyidik kepolisian resort wajo menerangkan secara jelas bahwa ada surat dari kelapa desa saat itu.

"Kasus pelaporan yang di laporkan oleh H. Agustan tertanggal 1 Mei 2021 dengan STPL/05/V/2021/SULSEL/RES.WAJO/ SEK. PAMMANA, sudah asuk tahap 1 di kejaksaan negeri Wajo dan pihak JPU dalam hal ini Kasi Datun Ardiansyah, memberikan 3 petunjuk melengkapkan kasus tersebut. Diantaranya minta keterangan saksi ahli, mewriksa akte jual beli, dan menyita SHM dan akte jua beli tersebut untuk proses hukum," keterangan Kanit Tahbang Fadli kepada awak media.

Untuk saksi ahli kami ke Prof Hambali, di Makassar dan dari keterangan ahli bisa di lanjutkan. Untuk keterangan penjual dan pembeli kami juga sudah memina keterangan tambahan. Dan untuk penyitaan SHM dan AJB pun sudah kami lakukan, sisa berkas mau kami kirim kembali ke JPU kasi Datun, tambah Fadli. 

Perihal penahanan tidak di lakukan kepada Terlapor RN dkk, pihak kami di kepolisian sudah melakukan sesuai prosedur. Semalam saat itu kami tahan tapi ada surat dari kepala desa Pammana yang meminta kepada kami untuk di pulangan karena sakit batuk dan panas dingin alias deman. Hal itu membuat kami memulangkan terlapor, dan hingga kini kami belum melakukan penahanan kepada terlapor, pasal 21 KUHPidana tetap kami terapkan pada kasus tahap 1 ini, tambah Fadli Kanit Tahbang Polres Waji dalam wawancara singkat di ruangannya.

Berkas laporan yang sudah di selesaikan petunjuk jaksa seera kami kirim kembali ke kejaksaan negeri Wajo, tutup Fadli.

Alat berat yang di duga di gunakan saat laporan ke dua H. Agustan ke Polres Wajo (dok pribadi H. Rahmat Agustan)
Alat berat yang di duga di gunakan saat laporan ke dua H. Agustan ke Polres Wajo (dok pribadi H. Rahmat Agustan)

Untuk laporan kedua H. Agustan masih tahap lidik, belum di tingkatkan. Kami akan gelar perkara untuk status bisa ditingkatkan ke sidik atau tidak bisa. Untuk alat berat yang di gunakan, dirinya (Fadli,red) akan memanggil pemilik dan menyita sebagai barang bukti setelah beras rampung di periksa.

Kepala desa Pammana saat ditemui menerangkan itu surat berlaku saat itu sakit dia (Ruslan) dan surat sakit yang saya buat itu bukan berlaku selama lamanya. Jika di perlukan si Ruslan, saya biasa antar ke kantor polisi, tegas kades Pammana kepada tim media

Dalam pertemuan dengan kejaksaan negeri Wajo, pihak Kasi Datun Ardiansyah, SH sekaligus JPU dari kasus tersebut membenarkan adanya berkas kepolisian atas terlapor RN,dkk dengan pelapor koran H. Agustan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun