Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilik Ruko BG Siap Gugat Walikota Makassar

20 Desember 2021   12:51 Diperbarui: 20 Desember 2021   13:02 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Walinga,SH kuasa Hukum dari Pemilik Ruko Bandung Gorden (Abdul Hakam) siap ajukan protes atas upaya penertiban paksa ruko BG ( dokumen pribadi)

Makassar,- Masih ingat akan penertiban ruko Bandung Gorden yang di tertibkan pemkot minggu lalu (Rabu,15/12). Kali ini akan memasuki babak baru dimana pemilik ruko Abdul Hakam siap menggugat Pemkot Makassar dan Notaris PPAT.

Kuasa hukum Ruko Bandung Gorden, Andi Walinga, SH saat itu sudah mengatakan bahwa kliennya siap menggugat pemkot Makassar dalam hal  penertiban ruko milik kliennya Abdul Hakam.

Situasi penertiban ruko Bandung Gorden (BG) yang di tertibkan minggu lalu rabu, 15/12 ( dokumen pribadi)
Situasi penertiban ruko Bandung Gorden (BG) yang di tertibkan minggu lalu rabu, 15/12 ( dokumen pribadi)

"Kita akan menempuh jalur hukum, jika tetap dilakukan eksekusi dan pengosongan, " teas Andi Walinga, SH

Pemilik ruko dalam hal ini memiliki surat Akte Notaris Jual beli, dan memiliki izin usaha dari pemkot Makassar sendiri dan membayar Pajak, jika terus di tertibkan, kami akan tempuh upaya hukum dan laporan pengrusakan, tutup Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan di lokasi minggu lalu.

Hari ini Senin 20/12, setelah pengecekan, pihak PTSP pengadilan kota Makassar membenarkan akan adanya laporan gugatan Abdul Hakam melawan tergugat Walikota Makassar dan Notaris. 

Perkara yang di maksud terdaftar pada nomor perkara 451/Pdt.G/2021/PN.Mks  tertanggal 15 Desember 2021, dengan 3 majelis haki Franklin, Burhanuddin, Muhammad Yusuf Karim,  panita pengganti Fauzan Anshari, jurusita Rachmawaty 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun