Makassar,- Setelah di realese beberapa waktu lalu tentang ruko Bandung Gorden yang telah di bongkar dan rata dengan tanah. Kali ini kita kembali melihat kenapa ruko Bandung Gorden itu berdiri disana yang konon kabar kata Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Andi Walinga, SJ sudah ada bangunan tersebut sejak 25 tahun Lalu.Â
Penertiban di jalan KH.Agussalim yang kini menjadi Kontroversi karena kata Andi Walinga,SH selaku kuasa hukum Abdul Hakam memiliki Akte Jual Beli dan memiliki Izin Usaha dari Pemkot Makassar serta membayar pajak di lokasi tersebut.Â
"Disini Abdul Hakam berada sudah puluhan tahun, 25 tahun di lokasi dan jika ini jalan kenapa tidak pernah di tertibkan sejak dulu. Baru sekarang ada penertiban. Abdul Hakam pun memiliki akte jual beli dan izin usaha dari pemkot Makassar sendiri. Untuk kasus ini ada laporannya di polres Barat," tegas Andi Walinga,SH
Dalam surat tersebut, ditandatangani Sekda kota Makassar, bukan walikota dan di dalam surat hanya penertiban bukan pembongkaran, kami keberatan atas pembongkaran ini, tutup Andi Walinga
Abdul Hakam selaku pemilik rulo dalam situasi tersebut, sering berteriak bertanya mana pak lurah dan ada sejumlah uang yang sdah di bayar kepada seseorang yang bernama Irwan dan membayar pajak.
"Mana Pak lurah, suruh pak lurah jelaskan bagaimana ini pak lurah," ujar Abdul Hakam
"Mana Irwan, saya sudah bayar pajak, mana uang saya mana Irwan," tegas teriakan Abdul Hakam saat di lokasi Rabu 15/12 kemarin.
Dari pemerintah kota Makasaar sendiri menerangkan bahwa penertiban tersebut sudah sesuai standar. Ada beberapa surat tertulis dari pemerintah kota tapi tidak di indahkan.
"Kami sudah memberikan 3 kali surat teguran secara jelas dan satu kali surat panggilan, tapi pihak bandung gorden tidak mengindahkan. Yang datang saat itu utusan kuasanya 3 orang sambil membawa surat kasa dari Abdul Hakam pemilik ruko bandung gorden"ucap Ahad Namsum di ruang kerjanya Dinas Pertanahan kota Makasaar.
Penertiban dalam surat itu artinya luas, pemerintah mau mengembalikan fungsi jalan KH Agussalim ke fungsi awalnya bisa luas badan jalannya, dan untuk masalah adanya teriakan menyebut nama Irwan dan membayar pajak atau Izin usaha kami tidak paham. Disini di lakukan penertiban karena fungsi jalan akan di kembalikan. Dan kami pemerintah sudah sesuai aturan. Ada surat teguran dan panggilan. Bahkan kuasanya 3 orang saat itu juga mengakui tidak adanya IMB yang di kantongi oleh ruko Bandung Gorden, tutup Ahmad Namsum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H