Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Perlawanan Pemilik Ruko Bandung Gorden Sambil Teriak Sudah Bayar BPHTB dan Pajak Serta Miliki Izin Usaha dari Pemerintah

17 Desember 2021   06:41 Diperbarui: 17 Desember 2021   07:29 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdul Hakam pemilik ruko Bandung Gorden yang di tertibkan oleh pemkot Makassar di hari Rabu 15/12, dokpri

"Kami sudah memberikan 3 kali surat teguran secara jelas dan satu kali surat panggilan, tapi pihak bandung gorden tidak mengindahkan. Yang datang saat itu utusan kuasanya 3 orang sambil membawa surat kasa dari Abdul Hakam pemilik ruko bandung gorden"ucap Ahad Namsum di ruang kerjanya Dinas Pertanahan kota Makasaar.

Penertiban dalam surat itu artinya luas, pemerintah mau mengembalikan fungsi jalan KH Agussalim ke fungsi awalnya bisa luas badan jalannya, dan untuk masalah adanya teriakan menyebut nama Irwan dan membayar pajak atau Izin usaha kami tidak paham. Disini di lakukan penertiban karena fungsi jalan akan di kembalikan. Dan kami pemerintah sudah sesuai aturan. Ada surat teguran dan panggilan. Bahkan kuasanya 3 orang saat itu juga mengakui tidak adanya IMB yang di kantongi oleh ruko Bandung Gorden, tutup Ahmad Namsum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun