"Kami sudah memberikan 3 kali surat teguran secara jelas dan satu kali surat panggilan, tapi pihak bandung gorden tidak mengindahkan. Yang datang saat itu utusan kuasanya 3 orang sambil membawa surat kasa dari Abdul Hakam pemilik ruko bandung gorden"ucap Ahad Namsum di ruang kerjanya Dinas Pertanahan kota Makasaar.
Penertiban dalam surat itu artinya luas, pemerintah mau mengembalikan fungsi jalan KH Agussalim ke fungsi awalnya bisa luas badan jalannya, dan untuk masalah adanya teriakan menyebut nama Irwan dan membayar pajak atau Izin usaha kami tidak paham. Disini di lakukan penertiban karena fungsi jalan akan di kembalikan. Dan kami pemerintah sudah sesuai aturan. Ada surat teguran dan panggilan. Bahkan kuasanya 3 orang saat itu juga mengakui tidak adanya IMB yang di kantongi oleh ruko Bandung Gorden, tutup Ahmad Namsum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H