Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Kios Jualan di Tengah Jalan, Siapa yang Bertanggungjawab

27 November 2021   15:56 Diperbarui: 27 November 2021   15:58 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar, - Kios jualan umumnya di pinggir jalan atau layaknya dalam sebuah area pusat penjualan baik itu pasar atau mall. Nah lain halnya ini kios, yang terletak di tengah tempat parkir mobil di area jalan KH Ramli, kecamatan wajo kota Makassar.

Kios tersebut mengundang perhatian penulis dimana letaknya hanya sendiri di area parkir mobil depan swalayan Sejahtera di jalan KH. Ramli.

Menurut Perumda Parkir, asrul menjelaskan bahwa itu kios adalah wewenang Perumda Pasar Raya, bukan wewenang perumda Parkir. 

"Benar lokasi itu milik Damija, dan kami dari Perumda Parkir tidak berani menertibkan hal itu karena bukan wewenang kami. Secara logika tidak mungkin kios jualan tersebut berani di situ tampak jelas jika tidak memiliki izin," tegas Asrul.

Di sisi lain dari Perumda Pasar yang di jelaskan oleh Kabag umum Syamsul itu bukanlah wewenang kami.

"Lokasi pasar yang ada di pasar sentral itu letaknya segi empat dibatasi oleh jalan. Dan untuk lokasi kios jualan tersebut bukalah wewenang kami untuk menertibkan, pihak pemerintah kecamatan atau kelurahan yang lebih bisa menertibkan karena lokasinya berada di wilayah mereka dan itu masuk penjual liar," ujar Syamsul.

Pihak kecamatan Pattunuang yang kami konfirmasi lewat Pesan whatsapp menjelaskan bahwa itu tidak benar, tidak boleh ada jualan di lokasi tersebut. 

"Lokasi itu masuk wilayah perbatasan kelurahan Pattunuang dan Kelurahan Ende. Untuk kios jualan itu, tidak benar dan tidak ada ijin mereka membuka lapak jualan di tengah itu. Untuk itu segera akan kami informasikan kepada Bapak Camat," lungkas Ilham lurah Pattunuang.

Hingga kini belum ada siapa yang bertanggungjawab memberikan izin menjual di Damia (daerah milik jalan tersebut). Kelurahan masih koordinasi dengan pihak kecamatan dalam hal ini Camat Wajo. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun