Makassar, - Kios jualan umumnya di pinggir jalan atau layaknya dalam sebuah area pusat penjualan baik itu pasar atau mall. Nah lain halnya ini kios, yang terletak di tengah tempat parkir mobil di area jalan KH Ramli, kecamatan wajo kota Makassar.
Kios tersebut mengundang perhatian penulis dimana letaknya hanya sendiri di area parkir mobil depan swalayan Sejahtera di jalan KH. Ramli.
Menurut Perumda Parkir, asrul menjelaskan bahwa itu kios adalah wewenang Perumda Pasar Raya, bukan wewenang perumda Parkir.Â
"Benar lokasi itu milik Damija, dan kami dari Perumda Parkir tidak berani menertibkan hal itu karena bukan wewenang kami. Secara logika tidak mungkin kios jualan tersebut berani di situ tampak jelas jika tidak memiliki izin," tegas Asrul.
Di sisi lain dari Perumda Pasar yang di jelaskan oleh Kabag umum Syamsul itu bukanlah wewenang kami.
"Lokasi pasar yang ada di pasar sentral itu letaknya segi empat dibatasi oleh jalan. Dan untuk lokasi kios jualan tersebut bukalah wewenang kami untuk menertibkan, pihak pemerintah kecamatan atau kelurahan yang lebih bisa menertibkan karena lokasinya berada di wilayah mereka dan itu masuk penjual liar," ujar Syamsul.
Pihak kecamatan Pattunuang yang kami konfirmasi lewat Pesan whatsapp menjelaskan bahwa itu tidak benar, tidak boleh ada jualan di lokasi tersebut.Â
"Lokasi itu masuk wilayah perbatasan kelurahan Pattunuang dan Kelurahan Ende. Untuk kios jualan itu, tidak benar dan tidak ada ijin mereka membuka lapak jualan di tengah itu. Untuk itu segera akan kami informasikan kepada Bapak Camat," lungkas Ilham lurah Pattunuang.
Hingga kini belum ada siapa yang bertanggungjawab memberikan izin menjual di Damia (daerah milik jalan tersebut). Kelurahan masih koordinasi dengan pihak kecamatan dalam hal ini Camat Wajo.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H