Makassar - Selasa 02 November 2021, Pemkot Makassar kembali melakukan rapat final tentang aset pemkot yang di sinyalir di ambil alih oleh warga yang di jadikan lahan milik pribadi Sejak awal tahun 2021, ada lahan aset Pemkot yang di duga telah di alih fungsikan oleh warga. Bangunan tersebut terkenal dengan Bandung Gorden.Â
Adanya dugaan surat dari dinas pertanahan kota Makassar yang di sinyalir palsu, maka sudah beberapa kali Kadis Pertanahan kota Makassar mengagendakan rapat perihal dokumen Dinas Pertanahan tersebut agar jelas terang benderang kasus fasum tersebut.Â
Ahmad Namsum yang menjabat Plt Kadis Pertanahan kota Makassar mengambil sikap mencari kebenaran data informasi media yang menuliskan bahwa bangunan Bandung Gorden dan yang di belakangnya di duga berdiri diatas fasum jalan KH Agussalim.Â
"Saya mengambil langkah untuk mengadakan rapat dan mencari tahu betul tidaknya bangunan Bandung Gorden tersebut, benarkah berdiri diatas fasum fasos aset pemkot Makassar," ucap Ahmad Namsum
Dari data yang terhimpun, menurut Dinas PU kota Makassar itu benar aset jalan KH Agussalim. Demikian pula dari bidang aset pemkot sudah menerangkan berkali kali dalam rapat itu aset pemkot Makassar dan tidak pernah berpindah tangan. Sama halnya dengan DTRB (Dinas Tata Ruang Bangunan) tersirat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB sesuai persyaratan dari pembangunan gedung ataupun rumah dalam kota Makassar, tegas Ahmad NamsumÂ
Sekda kota Makassar, Muhammad Anshar yang saat itu sempat pimpin rapat terbatas diruangan rapat sekda kota Makassar memberikan keterangm bahwa inti dalam rapat tadi, pemerintah kota Makassar meminta keterangan secara tertulis dan tegas esok hari kepada DTRB, PU jalan, serta Bidang Aset kota Makassar untu mempertegas karena ini rapat final tentang aset jalan yang di bangun ruko oleh salah satu warga di jalan KH Agussalim kecamatan Wajo Kelurahan Pattunuang.Â
"Esok final dan kami pemerintah kota akan menyurati Ruko Bandung Gorden tersebut untuk meminta secara tegas izin mendirikan bangunan ruko di atas badan jalan KH Agussalim tersebut," tekan Sekda kota Makassar Anshar
Dalam minggu ini, hari kamis 4 November 2021 surat pertama, disusul minggu depan surat kedua dan ketiga. Setelah surat ketiga akan kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, tegas Anshar
Informasi terdahulu, Mantan Kadis Pertanahan kota Makassar yang pertama  Manai Sopian menerangkan dirinya sejak berdiri Dinas Pertanahan kota Makassar tidak ada surat seperti itu dan dirinya menegasan bahwa dia kadis pertama 2017Â
Kelurahan Pattunuang Ilham menerangkan itu adalah Fasum jalan KH Agussalim dan kelurahan khususnya dirinya tidak pernah mengeluarkan apapun surat kepemilikan atau rekomendasi buat Bandung Gorden dan lainnya di belakang ruko.Â
Hal serupa Kecamatan Wajo pun mempertegas bahwa bangunan Bandung Gorden adalah bangunan di atas Fasum dan tidak ada rekomndasi pembangunan dari kecamatan.Â
Hal sama di utarakan Legislator kota Makassar dari partai PAN, Hamsah Hamid menegaskan secara tegas dirinya sejak kecil tinggal di jalan Laiya dan dirinya selalu minum es di lokasi tersebut  saat pulang sekolah dan lokasi itu dahulunya adalah terminal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H