PPKM Level 4 di kota Makassar. Dibawah Kendali Kasatpol PP kota Makassar tim gabungan Satgas Raika melakukan penyisiran dan himbauan untuk mematuhi aturan PPKM level 4 agar menutup usahanya pukul 22.00 wita.Â
Makassar - Sabtu 7 Agustus 2021, tim Pengurai Kerumunan (Raika) kota Makassar kembali menegakkan surat edaran walikota Makassar tentang perpanjanganAda beberapa tempat mendapat teguran di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka di tegur dan di himbau secara santun untuk menutup jualan mereka setelah pukul 22.00 wita, diantaranya pedagang kaki lima Sari Laut.Â
satpol PP kota Makassar, TNI-Polri, BNPB serta Dishub kota Makassar mendapati sejumlah Cafe yang tetap buka diatas jam yang di atur oleh PPKM Level 4 kota Makassar.Â
Di wilayah Biringkanaya kota Makassar, tim Gabungan Satgas Raika yang terdiri dari elemenCafe tersebut di tindak tegas oleh tim gabungan satgas Raika Sabtu tanggal 7 Agustus 2021.Â
Dari Cafe tersebut ada beberapa yang di tutup sementara, diantaranya Cafe 33 serta Cafe Bintang 77.Â
Ketua AUHM yang di sapa bang Zul yang di jumpai di lokasi memberikan reaksi positif terhadap kegiatan tersebut.Â
"Kebetulan saya lewat dan melihat ada satgas makanya saya mampir lihat. Dan untuk kegiatan patroli dan penegakan aturan tersebut ya saya merespon positif aturan tersebut dan saya berharap agar bisa segera pulih kembali kegiatan masyarakat di kemudian hari setelah PPKM level 4 ini berakhir," tegas bang Zul.Â
Di lain tempat , M. Mufty kasi penindakan Satpol PP kota Makassar memberikan tanggapan bahwa penutupan itu diambil karena sudah pernah di tegur dan malam ini mereka bermain kucing kucingan dengan tim satgas Raika.
 "Ada beberapa Cafe di lokasi wilayah Biringkanaya di tutup sementara. Hal ini di lakukan karena pemilik pelaku usaha dugaan kuat membandel dan tidak mematuhi PPKM level 4 di kota Makassar," ujar M. Mufty.Â
Penutupan ini sementara sampai selesai level 4 dan jika dalam masa penyegelan penutupan ini, para pelaku usaha ini tetap nekat membuka usahanya, maka kami tim Satpol Raika akan memberikan rekomendasi kepada dinas PTSP kota Makassar untuk segera mencabut izin usaha cafe tersebut, tutup M.Mufty kepada awak media
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H