Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minus Tiga Idul Fitri Para Pengusaha Warkop Tetap Langgar PPKM

11 Mei 2021   04:25 Diperbarui: 11 Mei 2021   04:30 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Senin 10-05-2021,  Jam: 22:00 - 23:30 Wita, SATGAS RAIKA patroli wilayah pengurai kerumunan dan penutupan usaha yang tidak mematuhi surat edaran Walikota Makassar, tentang etentuan jam operasional hanya sampai batas jam: 22:00 Wita.

Di pimpin langsung penanggungjawab kegiatan Kasatpol PP kota Makassar, Iman Hud, S.IP, MSi. Dengan Perwira lapangan Pol PP yang terlibat di laangan Pagar Alam (Kabid OPS),  Abdullah Rowa ( kabid Linmas ), A Navi Boneanto ( Kabid Binmas ), Husaini Salam (Kabid PPUD),  M Muflih (Kasi PPUD), Abdul Rahim ( kasi OPS ),  Irwan P ( Kasi Linmas ),  A .Syamsuddin Effendy ( Kasi Kerjasama ) ,  Laode Khairun A Tumada ( kasi Bimlu ).

Adapun tim backup terdiri dari 5 Personil DENPOM,  10 Personil MARINIR, 15 Personil KODIM,  10 Personil BRIMOB, 30 personil POLRESTABES, 30 personil SATPOL PP Kota Makassar, 10 personil BPBD, 10 personil DISHUB. Total jumlah keseluruhan personil yang terlibat 120 personil.

Tindakan humanis penyitaan kursi di salah satu tempat usaha yang melanggar jam tutup usaha  foto dokpri)
Tindakan humanis penyitaan kursi di salah satu tempat usaha yang melanggar jam tutup usaha  foto dokpri)

Adapun tempat usaha yg dikunjungi Satgas RAIKA : 

1. Warkop PojokLokasi: Jl. Ujung 

2. Bakso goreng Lokasi: Jl. Garuda 

3. Capitan Coffee Lokasi : Jl. Bandang 4. Warung mie bakso Lokasi: jl. Andalas 

5. Warkop ada ide  Lokasi: jl. Andalas 6. Coto anging mammiri  Lokasi: jl. Andalas 

7. Warkop Dottoro Lokasi: jl. Tinumbu 8. Warkop AW Lokasi: jl. Tinumbu 

9. Krusit  Lokasi: jl. Garuda 

10. Pallubasa Tinumbu Lokasi: jl. Tinumbu 

11. Warkop 129  Lokasi: jl. Tinumbu 

12. QR Tea Lokasi: jl. Garuda 

Dari ke 12 tempat usaha tersebut menurut Irwan kasi Linmas, semuanya tidak mematuhi surat edaran walikota makassar, Tentang Ketentuan Jam operasional Hanya Sampai Batas Jam: 22:00 Wita 

"Mereka semua itu telah melanggar PPKM kota Makassar jam penutupan usaha yang wajibbtutup pukul 22.00 wita dan di tempat mereka banyak di temukan kerumunan atau keramaian yang bisa di kategorikan pelanggaran PPKM Makassar larangan berkerumunan dan melampaui batas jam tutup usaha di jam 10 malam atau pukul 22.00 wita," tegas Irwan.

Adapun tindakan yg dilakukan oleh Tim Raika malam ini adalah Peneguran, Pemasangan Stiker 5M dan penertiban kursi di amankan di kantor SATPOL-PP, tambah Irwan.

Kegiatan ini selesai Jam: 23:30 Wita Situasi aman terkendali tanpa adanya perlawanan atau kekerasan dari warga ataupun tim Raika dalam menjalankan tugasnya, tutup irwan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun