10. Pallubasa Tinumbu Lokasi: jl. TinumbuÂ
11. Warkop 129 Â Lokasi: jl. TinumbuÂ
12. QR Tea Lokasi: jl. GarudaÂ
Dari ke 12 tempat usaha tersebut menurut Irwan kasi Linmas, semuanya tidak mematuhi surat edaran walikota makassar, Tentang Ketentuan Jam operasional Hanya Sampai Batas Jam: 22:00 WitaÂ
"Mereka semua itu telah melanggar PPKM kota Makassar jam penutupan usaha yang wajibbtutup pukul 22.00 wita dan di tempat mereka banyak di temukan kerumunan atau keramaian yang bisa di kategorikan pelanggaran PPKM Makassar larangan berkerumunan dan melampaui batas jam tutup usaha di jam 10 malam atau pukul 22.00 wita," tegas Irwan.
Adapun tindakan yg dilakukan oleh Tim Raika malam ini adalah Peneguran, Pemasangan Stiker 5M dan penertiban kursi di amankan di kantor SATPOL-PP, tambah Irwan.
Kegiatan ini selesai Jam: 23:30 Wita Situasi aman terkendali tanpa adanya perlawanan atau kekerasan dari warga ataupun tim Raika dalam menjalankan tugasnya, tutup irwan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H