Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Namanya Tebang Pilih dalam Penegakan Aturan Kota Makassar

14 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   12:40 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

24. Nama Pemilik : mail 

. Nama Usaha  : es kelapa muda-mudi

25. Nama Pemilik : hasbullah 

. Nama Usaha  : es teler yess

26. Nama Pemilik : Ramli 

. Nama Usaha  : Es teler 66

27. Nama Pemilik : Sutarni 

. Nama Usaha  : Sari laut Mas ateng 

Jumlah Usaha yang diberikan surat Teguran dan Pernyataan ada 27 Usaha yang di berikan surat

"Ini nama pelaku usaha yang sudah kami berikan surat teguran, dan selanjutnya akan melakukan penegakan sampai batas waktu surat edaran tersebut habis," ujar Iman Hud

"Kami mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha yg telah diberi peringatan tertulis dan telah membuat pernyataan tidak keberatan peralatan usaha disita sebagai barang bukti, agar betul betul komitmen, selanjutnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan Perwali 51 Thn 2020 krn yg kami lakukan adalah semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid19," tegas Iman Hud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun