Kasatpol PP kota Makassar pun angkat bicara setelah di temukan ada tempat kumpul kaula muda di sekitar jalanAhmad Yani kantor Balaikota
Makassar -Ini keterangan resmi Kasatpol PP kota Makassar perihal operasi Yustisi Rabu 13 Januari 202, langsung dari Iman Hud di Balaikota Makassar.
Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar.
Tindak Lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut.
Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan Sebagai Berikut
Di Jalan riburane
1. Nama Pemilik : Miuh yasin
  Nama Usaha  :warung mace rri
2. Nama Pemilik : asdar mustari tompo
. Nama Usaha  : ankringan gedkes
3. Nama Pemilik : amiruddin