Mohon tunggu...
Naungan
Naungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Generasi Perintis Bukan Pewaris

°ₜᵣᵤₛₜ ᵢₙ ₜₕₑ ₗₒᵣd _ Yêₛ.₂₆:₄`

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Finansial Islam, Prinsip dan Praktik Finansial Islam

14 Mei 2023   13:59 Diperbarui: 14 Mei 2023   14:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

keuangan islam dikenal sebagai finansial islam atau perbankan syariah,pada saat ini finansial islam menjadi topik yang populer, dimana finansial islam berprinsip untuk mengutamakan keadilan, etika dan keberlanjutan sesuai ajaran agama islam yang berlaku dalam semua transaksi keuangan.

1.Prinsip-Pinsip Keuangan Islam;

A.Larangan Riba

larangan riba aalah laranga terhdap riba atau bunga, riba dianggap tidak adil karena menghasilkan pendapatan tanp keterlibatan dalam resiko dan upaya produksi, dengan adanya keuangan islam sehingga menciptakan prinsip berbagai resiko dan keuntungan dalam transaksi keuangan.

B.Larangan Maysir dan Maisir

maysir atau maisir adalah larangan untuk melakukn perjudian atau spekulasi yang tidak seimbang (maysir dan maisir). kehati hatian menjadi salah satu dasar untuk melakukan investasi dalam keuangan islam, aset yang di nvestasikan perlu dipahami secaa mendalam dan menghindari resiko yan tidak perlu.

C.Keadila dan Transparansi

daam keuangan islam perlu keadilan dan trasparansi dalam semua transaksi keuangan. kontrak harus jelas, adil, dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. dalam transaksi keuangan, semua orang yang terlibat haru mendapatkan imformai yang jujur dan akurat.

2. Instrumen Keuangan Islam ;

A. Mudarabah 

mudaabah adalah sebuah konrak keuangan antara dua pihak, yaitu pemilik modal (rab al mal) dan engella modal (mudarib).pemilik modal akan menyediakan dana, dan pengelola modal betanggung jawab atas pengelolaan dan investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun