Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

27 November 2021   16:26 Diperbarui: 27 November 2021   17:06 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

   Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

             Oleh: Syamsiah Ismail, M. Pd. 

Menulis, membaca, mendengar, dan berbicara tentang pendidikan tak pernah habisnya. Pendidikan menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa di bumi ini. Salah satu profesi yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan di Indonesia adalah Pengawas Sekolah (PS). PS merupakan tugas tambahan seorang guru. Baik guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Menyambut Hari Guru Nasional (HGN)-76 tahun 2021, penulis ingin "mencolek" para PS. Baik PS senior di zaman old atau PS junior zaman now (pinjam istilah). Sebuah upaya mengingatkan diri. Besar harapan tulisan ini menjadi catatan perjalanan PS di masa milenial. Dipahami dengan pikiran positif (positif thinking) demi tercapainya kualitas pendidikan di Indonesia umumnya dan di Aceh khususnya.

Pengawas Dikuatkan?

Berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar PS bahwa, seorang PS harus memiliki 6 (enam) standar kompetensi. Kompetensi tersebut meliputi: Kepribadian, Manajerial, Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian Pengembangan, dan Sosial.

Tahun 2015 pemerintah mengadakan pemetaan kompetensi PS. Kemendibud (kini Kemendikbudristek) menguji kompetensi PS yang diikuti oleh 24.293 PS dari berbagai jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata tercatat; Kompetensi PS: (55,240), Manajerial: (57,53), Akademik: (56,06), Evaluasi Pendidikan: (53,12), dan Penelitian/ Pengembangan: (54,24). Berdasarkan data tersebut membuktikan bahwa, PS butuh perhatian khusus dan lebih serius dalam peningkatan kompetensi pada setiap dimensi.

Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan PS dengan berbagai strategi. Salah satunya adalah Peningkatan atau Penguatan kompetensi PS. Penulis sebagai pengawas junior telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kompetensi PS. Kemendikbud bekerjasama dengan Pusat Pembinan Mutu Guru (PPMG) Regional III Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh, Lhokseumawe dan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah. Acara digelar 1 sampai 7 November 2017 pola 61 jampel.

Foto: Bu Sam Melalui Facebook
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

Program Bimtek Penguatan wajib diikuti oleh semua PS tanpa kecuali. Walau harus menghabiskan dana sendiri (mandiri). Seperti diketahui, pemerintah terlilit banyak utang pada negara lain. Maka program ini tak sepenuhnya mendapat subsidi. PS menggunakan dana sertifikasi untuk maksud tersebut. Tujuannya untuk memperoleh sertifikat dengan mengantongi Nomor Unik Pengawas Sekolah (NUPS).

Wacana pemerintah tahun 2019 PS tak lagi mendapat Tunjangan Sertifikasi seperti guru, tetapi berganti Tunjangan Profesi. Tunjangan tersebut sangat menggiurkan dengan grade terendah 5 juta dan grade tertinggi 15 juta per bulan. Isu tersebut di Aceh masih hayalan, namun di Kabupaten Cilegon Provinsi Banten telah terealisir. Penulis ketahui ketika Desember 2020 mendapat undangan penulis IGI Delaying Anyer, Banten. Bagaimana PS yang tak ber-NUPS? Apakah cukup berujar, "boh jok boh beulangan, watee trok taboh nan?" (menanti terwujud sesuatu ketika sudah di depan muka).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun