Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Idul Fitri, KIP Pidie Jaya Tetapkan 109.692 Pemilih

6 Mei 2021   15:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:28 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021 pada hari Jumat (30/4) lalu. Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 dan Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

"Dalam periode ini KIP menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 109.691 orang yang terdiri dari 53.153 Laki-laki dan 56.538 Perempuan yang tersebar di 8 Kecamatan dan 222 Desa,"  kata  Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar S.Sos dalam siaran pers kepada media ini, Kamis, (6/5/2021)

Iskandar menyebutkan dalam periode April 2021 ini, Verifikasi dilakukan terhadap sumber data DPT Pemilihan Keuchik di Gampong Kuta Baroh Kecamatan Jangka Buya dan Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua. Selain dari sumber tersebut, dalam periode bulan-bulan sebelumnya

Lebih lanjut, Putra kelahiran Cubo Lueng Putu itu juga mengatakan data juga diambil dari laporan masyarakat, Pemilih Pemula pada Sekolah SMU/MA, Data TNI/Pensiunan pada Kodim 0102 Pidie, data penduduk kawin dibawah 17 tahun pada Kantor Kemenag, dan hasil pencatatan langsung oleh Tim KIP di Gampong.

"Setelah Hari Raya Idhul Fitri 1442 H, kita upayakan dapat terokomodir pemutakhiran yang lebih banyak lagi terhadap Gampong yang telah selesai melaksanakan Pemilihan Keuchik. Oleh karenanya kita sangat mengharapkan bantuan dari Keuchik dan Panitia Pemilihan Kechik (P2K) agar dapat menyampaikan data perubahan dari DPT pemilihan keuchik tersebut ke kami,"harapnya.

Sementara itu Masrur, MA salah seorang Komisioner KIP Pidie Jaya menyebutkan penetapan data pemilih tersebut belum mengakomodir seluruh perubahan faktual sebenarnya di lapangan, mengingat belum dapat dilakukan pemutakhiran yang menyeluruh ke semua Gampong secara kontinue dengan keterbatasan SDM yang ada di KIP.

" Berbeda dengan saat Pemilu/Pemilihan, KIP dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di seluruh desa. Namun demikian, KIP tetap akan terus melakukan update data pemilih sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu," lanjutnya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua LPPM IAI Al-Aziziyah Samalanga itu.

Alumni Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu menjelaskan dalam hal ini kami membutuhkan partisipasi pro aktif dari masyarakat, Partai Politik, dan Perangkat Pemerintahan Gampong untuk membantu pemutakhiran data pemilih ini dengan cara melaporkan ke kami disertai data otentik terhadap pemilih meninggal, pemilih pindah datang, pemilih yang telah berusia 17 Tahun/lebih, pemilih dibawah 17 Tahun tapi sudah/pernah kawin, dan perubahan status menjadi/pensiun sebagai TNI/Polri.

"Sesuai dengan ketentuan, hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KIP secara berkala sebulan sekali dalam rapat internal, dan ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam rapat koordinasi yang melibatkan Panwaslih, Partai Politik, Disdukcapil, dan stakeholder terkait lainnya. Maka selain rapat rutin internal setiap bulan, rapat koordinasi selanjutnya pada tahun ini akan dilaksanakan pada bulan Juni, September dan Desember Tahun 2021," tutupnya yang juga putra kelahiran Meurandeh Alue Bandar Dua itu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun