Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KIP Pidie Jaya Hadiri RDK Panwaslih Pijay

21 November 2020   22:33 Diperbarui: 21 November 2020   23:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.facebook.com/masrur.salamuddin.5

Komisi Independen Pemilih (KIP) Pidie Jaya yang diwakili oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan, Masrur, MA memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilu Pidie Jaya dalam rangka Rapat dalam Kantor dengan tema "Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Pemilu" yang digelar di Aula Kantor Panwaslih Pidie Jaya, Jum'at, (21/11/2020).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota Panwaslih Aceh,  Fakhrur Riza Yusuf, Ketua dan Anggota Panwaslih Pidie Jaya, Kordiv Hukum KIP Pidie Jaya, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Kanit Intel Politik Polres Pidie Jaya dan Seluruh Kader Sekolah Pengawasan Partisipatif Kabupaten Pidie Jaya.

Masrur dalam paparannya menjelaskan bahwa secara umum penegakan hukum Pemilu sudah bagus dan tentunya masukan dari stakeholder sangat dibutuhkan. Penegakan hukum pemilu dikategorikan empat bagian.

https://www.facebook.com/masrur.salamuddin.5
https://www.facebook.com/masrur.salamuddin.5
"Pertama, penegakan pelanggaran pemilu yang meliputi pelangaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum lainnya. Kedua, sengketa Pemilu, hal ini bisa terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu atau antara sesama peserta pemilu," sambungnya yang pernah menjadi Ketua LPPM IAI Al-Aziziyah Samalanga itu.

Selanjutnya, putra kelahiran Bandar Dua itu menambahkan penegakan hukum ketiga, tindak pidana pemilu, yaitu setiap pelanggaran pemilu yang mengarah ke  pidana, jalur ini diselesaikan oleh gakkumdu yang terdiri dari panwas, kejaksaan dan kepolision.

"Terakhir perselisihan hasil Pemilihan Umum, ini tentunya jalur penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi," sambungnya yang pernah menjabat Panwaslih Pidie Jaya itu.

Sementara itu Riza Yusuf selaku Komisioner Panwaslih Aceh dalam paparannya menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu sesuai ketentuan tidak boleh menolak setiap perkara atau dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu atau pemilih, dalam penegakan hukum pemilu pengawas mengutamakan pencegahan dan apabila upaya tersebut tidak dipatuhi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

https://www.facebook.com/masrur.salamuddin.5
https://www.facebook.com/masrur.salamuddin.5
" Selanjutnya dalam penegakan hukum pemilu masih ada beberapa catatan yang harus dilakukan evaluasi antara lain terkait pemilih yang mencoblos lebih satu kali dan politik uang didalam pemilu yang terus kita lakukan pencegahan dan penindakan sehingga kedepan pelaksanaan pemilu akan lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tutupnya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun