Komisi Independen Pemilih (KIP) Pidie Jaya yang diwakili oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan, Masrur, MA memenuhi undangan Panitia Pengawas Pemilu Pidie Jaya dalam rangka Rapat dalam Kantor dengan tema "Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Pemilu" yang digelar di Aula Kantor Panwaslih Pidie Jaya, Jum'at, (21/11/2020).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota Panwaslih Aceh, Â Fakhrur Riza Yusuf, Ketua dan Anggota Panwaslih Pidie Jaya, Kordiv Hukum KIP Pidie Jaya, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Kanit Intel Politik Polres Pidie Jaya dan Seluruh Kader Sekolah Pengawasan Partisipatif Kabupaten Pidie Jaya.
Masrur dalam paparannya menjelaskan bahwa secara umum penegakan hukum Pemilu sudah bagus dan tentunya masukan dari stakeholder sangat dibutuhkan. Penegakan hukum pemilu dikategorikan empat bagian.
Selanjutnya, putra kelahiran Bandar Dua itu menambahkan penegakan hukum ketiga, tindak pidana pemilu, yaitu setiap pelanggaran pemilu yang mengarah ke  pidana, jalur ini diselesaikan oleh gakkumdu yang terdiri dari panwas, kejaksaan dan kepolision.
"Terakhir perselisihan hasil Pemilihan Umum, ini tentunya jalur penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi," sambungnya yang pernah menjabat Panwaslih Pidie Jaya itu.
Sementara itu Riza Yusuf selaku Komisioner Panwaslih Aceh dalam paparannya menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu sesuai ketentuan tidak boleh menolak setiap perkara atau dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu atau pemilih, dalam penegakan hukum pemilu pengawas mengutamakan pencegahan dan apabila upaya tersebut tidak dipatuhi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H