Mohon tunggu...
Bangga Praharja
Bangga Praharja Mohon Tunggu... -

Mahasiswa at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sertifikasi Bukan Jaminan!

13 Mei 2012   16:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikasi Bukan Jaminan!

Banyaknya kasus dalam pendidikan di Indonesia ini menjadikan suatu problem yang tak pernah terselesaikan. Salah satunya adalah sertifikasi guru yang belummenjamin guru itu mempunyai 4 kompetensiguru yaitu; professional, kepribadian, pedagogic, dan social. Seorang guru itu harus professional dalam melaksanakannya pengabdiannya, contohnya sekarang ini banyak guru yang tidak bias menempatkan dirinya ketika berada di lingkungan kerjanya ataupun di luar lingkungan kerjanya dan masih banyak lagi masalah yang menyangkut tentang profesionalisme seorang guru. Kepribadian juga harus dimiliki oleh seorang guru, kepribadian guru itu harus baik jika tidak bagaimana bisa memberikan contoh kepada anak didiknya dan seorang guru itu pasti digugu dan ditiru oleh anak didiknya maka jika guru itu tidak baik bagaimana dengan anak didiknya? Ketiga guru juga harus mempunyai kemampuan pedagogic yang baik artinnya hal ini menyangkut dengan hal pengajaran atau menyangkut penguasaan materi dan cara penyampaiannya jika seorang guru mempunyai kemampuan pedagogic yang baik maka akan mudah bagi siswa menyerap materi dan tercapai tujuan pendidikan tersebut, kemudian yang terakhir adalah kemampuan social, seorang guru juga harus memiliki sikap social dengan baik dalam berinteraksi dengan masyarakat. Keempat kompetensi guru harus dimiliki jika tidak akan sulit untuk mencapai tujuan pembelajaran maupun tujuan pendidikan.

Sertifikasi memang mampu berpengaruh pada kinerja guru tetapi masih banyak masalah dalma setifikasi itu sendiri, pada sertifikasi juga terdapat criteria sebagai berikut: Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan

urutan kriteria sebagai berikut:

·masa kerja

·usia

·golongan (bagi PNS)

·beban mengajar

·tugas tambahan

·prestasi kerja

Dalam proses ini bias saja terjadi manipulasi atau hal-hal yang lain yang tidak sesuai kenyataannya, sertifikasi juga hanya menilai dari berkas saja tidak menilai dari praktek guru tersebut saat dikelas bagaimana, jika hanya seleksi berkas saja akan menimbulkan banyak manipulasi dalam berkas tersebut dan itu juga mengubah pandangan bahwa niatguru hanya kesejahteraan saja, tidak ada rasa tulus dan ikhlas dalam melakukan profesi guru dan jadi guru itu bukan untuk kaya tapi untuk mengabdi sama halnya dengan TNI itu hanya mengabdi bukan mencari kekayaan. Saat ini terbalik profesi guru, TNI, anggota DPR,polisi malah dijadikan lahan untuk mencari kekayaan.

Saat ini juga banyak guru yang sudah sertifikasi melakukan pelanggaran terhadap anak muridnya, baik itu dalamhal proses pembelajaran, asusila, kekerasan, dll. Ini menandakan bahwa sertifikasi tidak efektif, memang sangat perlu untuk seorang guru mempunyai penghasilan yang sepadan untuk membuat moivasi guru itu menjadi lebih baik, akan tetapi perlu adanya perbaikan dari proses sertifikasi itu sendiri agar bisa menciptakan guru yang mempunyai 4 kompetensi yang dijelaskan diatas. saya berharap pemerintah dan segenap masyarakat tersadar tentang masalah ini dan memecahkan masalah ini bersama-sama agar pendidikan di Indonesia maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun