Mohon tunggu...
Bangga yugoSantoso
Bangga yugoSantoso Mohon Tunggu... Sales - Unair

Hobi memancing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Adanya Undang-undang Baru yang Mengatur Syarat Masuk Kerja?

4 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pemerintah perlu membuat undang-undang mengenai syarat masuk kerja?

 Pemerintah telah lama memainkan peran dalam menetapkan syarat-syarat untuk pekerjaan, termasuk persyaratan pendidikan dan kualifikasi lainnya. Namun, ada perdebatan yang berkelanjutan tentang apakah pemerintah harus merubah syarat-syarat masuk kerja.

Bagi masyarakat Indonesia, mencari pekerjaan di Indonesia sangat sulit salah satu faktornya adalah persyaratan untuk masuk pekerjaan di Indonesia, banyak perusahaan yang menetapkan kualifikasi sangat tinggi untuk calon karyawannya, sehingga masyarakat Indonesia sangat kesulitan untuk melamar di perusahaan yang diinginkan.

Bagi masyarakat Indonesia khususnya para pelamar kerja menganggap  syarat melamar pekerjaan di Indonesia tidak masuk akal, beberapa diantaranya adalah Kandidat harus memiliki 2 -- 3 tahun pengalaman, padahal posisi yang ditawarkan adalah posisi junior/staff biasa. Usia maksimal kandidat adalah 25 tahun. Kandidat merupakan lulusan baru dari universitas ternama dan telah memiliki pengalaman di bidang ABCDE sebanyak 3 tahun. Kandidat harus menguasai 5 bahasa dan 10 aplikasi pemrograman terkini.  

Padahal bagi fresh graduate, mereka mencari pekerjaan untuk mencari pengalaman, tetapi harus mendapatkan pengalaman baru mendapatkan pekerjaan. Ditambah persyaratan umur yang sangat menyulitkan, banyak perusahaan yang memberi kualifikasi usia minimal 25-30, padahal usia 25-30 keatas adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah memiliki pengalaman kerja. Hal seperti ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Karena banyak pencari kerja merasa dirugikan dengan persyaratan masuk kerja yang sangat sulit.

Dari sudut perusahaan, mereka menginginkan karyawan yang berkualitas dan sudah teruji. Mereka tidak ingin mengambil resiko mempekerjakan orang yang tidak kompeten di bidangnya, Karena dapat menurunkan kinerja perusahaan dan menghambat kemajuan perusahaan. Oleh karena itu mereka memberikan standar tinggi untuk seseorang yang ingin melamar di tempatnya. Agar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan dapat mencapai tujuan perusahaan.

Ada juga pendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan cara lain untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan mobilitas sosial, seperti meningkatkan pelatihan dan pendiditkan pekerjaan, serta menciptakan lebih banyak peluang pekerjaan bagi individu yang mungkin tidak memiliki kualifikasi tradisional.
Pada akhirnya, keputusan untuk merubah undang undang syarat masuk kerja harus didasarkan pada pertimbangan yang teliti dari manfaat dan kerugian potensial dari perubahan tersebut, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan pasar kerja saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun