Mohon tunggu...
Bang Doel
Bang Doel Mohon Tunggu... Freelancer - Hallo, semua

Cuma suka lihat orang pada menulis, jadi kadang ikut-ikutan nulis. Buat mampir selain disini, silakan kemari: https://www.doel.web.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tiga Kunci Efektivitas PKH yang Wajib Diperhatikan

2 Maret 2019   23:49 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:19 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses pendampingan ini yang menjadi ruh dari mekanisme PKH. Proses yang sejak awal menjadi pembeda dari program 'uang kaget' ala Bantuan Langsung Tunai.

Saran saya, ada peningkatan kapasitas secara gradual bagi Pendamping Sosial dan tentu saja kesejahteraan mereka lebih diperhatikan.

Keuangan Inklusif

Saat pertama kali diterapkan, uang bantuan PKH langsung dibawa oleh pendampingnya. Hal ini dirasa cukup rawan, sampai akhirnya pihak Kementerian Sosial bekerja sama dengan pihak PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk giro. Semua peserta PKH diundang ke Kantor Pos terdekat untuk mengambil bantuan.

Jelang akhir tahun 2016, penyaluran bantuan secara non tunai mulai digelar. Setiap penerima manfaat diberikan kartu combo oleh Himbara (Himpunan Bank Negara) yang fungsinya sama dengan kartu ATM. Sehingga setiap penerima manfaat, mau tidak mau meski memiliki literasi yang baik tentang keuangan non tunai.

Metode penyaluran bantuan ini selain memudahkan penerima bantuan, juga meminimalisir adanya tindakan penyelewengan. Sebab bantuan langsung dikirim ke rekening penerima secara langsung.

Sayangnya, keberadaan ATM masih belum terjangkau di banyak tempat. Penerima manfaat kerap harus pergi ke wilayah kota untuk mencairkan bantuannya.

Family Development Session

Pemberian materi bulanan dalam bentuk Family Development Session (FDS) atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) menjadi ruh baru bagi pelaksanaan program PKH. Dengan pemberian materi ini, penerima manfaat diajak untuk berdaya secara sikap mental, sosial, dan ekonomi secara bertahap.

Setiap pendamping akan diberi pelatihan oleh Kementerian Sosial untuk menyampaikan materi FDS. Materi yang terdiri atas pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, gizi, dan kesejahteraan sosial ini wajib diberikan oleh Pendamping Sosial kepada penerima manfaat paling tidak sebulan sekali.

Sayangnya, dukungan terhadap pelaksanaan FDS ini masih cukup minim. Ini seharusnya menjadi ranah pemerintah daerah untuk memberikan bantuan bagi pelaksanaan FDS. Seharusnya pula, Kementerian Sosial bersikap tegas terhadap Pemda yang kurang mendukung program dari pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun