"Saya 'kan waktu berobat kemarin nggak bayar. Siapa yang membayar ya? Bu Maryam, apa Bapak?" tanyanya.
Gotong Royong Menolong Si Sakit
Lantas saya jelaskan saja duduk perkaranya. Bahwa Yati adalah satu dari 87 juta peserta KIS yang merupakan warga penerima bantuan iuran (PBI). Jadi ia peserta BPJS namun tanpa membayar iuran bulanan. Namun, pemegang KIS adalah peserta kelas 3, yang berarti jika membayar, maka iuran yang harus disetorkan adalah Rp.30.000,00. Itu jika dia sendiri. Nah, bagaimana dengan ketiga anaknya? Maka dia harusnya membayar sebesar Rp.120.000,00 per bulan. Dan dari raut mukanya, saya tahu dia merasa berat mendengar angka seratus dua puluh ribu itu.
"Dan karena ibu punya KIS, maka uang seratus dua puluh ribu yang harusnya disetor itu, alihkan saja ke kebutuhan ekonomi. Syukur-syukur ditabung untuk modal usaha," jawab saya, yang diiringi sumringahnya.
Pelan-pelan, ibu-ibu yang lain pun berdatangan. Para ibu ini merupakan peserta program juga, sama seperti Yati. Dan Yati adalah ketua kelompoknya, rumahnya adalah 'base camp' pertemuan kelompok yang setiap bulan rutin dilaksanakan.
"Nah, ibu-ibu, perhatikan, dan sampaikan ke semua orang, bahwa ini sistem yang dibuat oleh pemerintah. KIS yang dimiliki oleh ibu ini, dibayari juga oleh peserta lainnya. Ibu-ibu adalah penerima iuran, dan peserta non-KIS tetap membayar iuran mereka, namun secara tidak langsung juga membantu ibu-ibu disini,"
Sepertinya bahasa yang saya sampaikan terlampau rumit.
"Begini, bu. Misalnya ada Pak Darkim yang ikut BPJS Kesehatan kelas 3, dan ia membayar iurannya setiap bulan. Tapi Pak Darkim ini, alhamdulillah sehat terus, jadi iuran yang disetorkan oleh beliau digunakan untuk membiayai peserta lain yang jatuh sakit. Seperti contoh Ibu Yati kemarin," terang saya.
Hitung-hitungannya menurut Bayu Wahyudi, selaku Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, 1 pasien DBD bisa dibiayai dari 80 iuran peserta yang sehat. Ini berlaku juga untuk penyakit yang lain, misalnya kanker, dimana 1 pasien bisa dibiayai oleh iuran dari 1.253 peserta yang sehat. Atau orang yang bersalin yang menempuh persalinan sectio caesaria bakal dibiayai dari iuran 135 peserta yang sehat. Saling membantu, dan saling bergotong royong.
Gotong Royong Membantu Pembangunan
Yati merupakan salah satu contoh terdekat yang dibantu oleh program Jaminan Kesehatan Nasional dalam bentuk KIS. Dan itu berarti para peserta yang membayar iurannya, secara tidak langsung membantu Yati kembali menjadi penopang hidup bagi tiga anaknya. Namun apakah cuma itu yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan dalam memenuhi tanggung jawab negara yang termuat dalam UUD '45 Pasal 28 H Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat (2). Ternyata itu hanya bagian kecil saja. Ya, menolong warga pra-sejahtera yang sakit hanya bagian kecil dari fungsi BPJS Kesehatan.