Terhitung sejak Januari hingga Juni 2008, sudah ada 452 perkara yang masuk ke pengadilan.
Di Lamongan sampai Mei 2008 terjadi 969 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Lamongan.
Sebagian besar kasus perceraian akibat perselisihan. Faktor penyebab perselisihan dipicu kawin paksa, cemburu, faktor akonomi, kawin di bawah umur, tidak ada keharmonisan, dan gangguan pihak ketiga.
Banyak pihak istri yang mengajukan gugatan cerai dari suaminya akibat perselisihan dan ketidak harmonisan keluarga. Faktor terbesar yang memicu perceraian adalah tanggung jawab yang kurang dari pihak suami.
Di Tegal, selama bulan Oktober 2008, Pengadilan Agama Slawi telah menangani 322 perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Tegal. Jumlah ini lebih tinggi dibanding pada bulan November sebanyak 156 perkara perceraian.
Dari 322 perkara tersebut, 80 persen di antaranya disebabkan faktor ekonomi. Karena faktor ekonomi ini terjadi pertengkaran yang berujung perceraian.
Jadi kesimpulan dari data diatas adalah:
- Tren perceraian di Indonesia meningkat dari tahun ketahun.
- Dari 2 juta pernikahan setiap tahun, ada 200 ribuan yang bercerai.
- Masalah ekonomi (suami tidak bisa menafkahi) adalah no 1 penyebab perceraian, kemudian ketidak harmonisan pribadi, perselingkuhan.
- 70 % yang menggugat cerai adalah Isteri.
Demikianlah data-data perceraian yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber, jika anda memiliki data perceraian silahkan berbagi.
Namun data-data diatas membuat kita prihatin dan bertanya, mengapa begitu banyak pasangan suami-isteri yang mengakhiri hubungan mereka dengan perceraian?
Semoga dapat menjadi perenungan bagi suami isteri, dan bagi orang-orang muda yang belum menikah dan berencana menikah.
Di kumpulkan dari beberapa Sumber: Kompas.com, detik.com, vivanews.com, suara karya, Antara,