Mohon tunggu...
Bang Aswi
Bang Aswi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger Bandung | Kompasianer Bandung

Seorang penggila olahraga, tukang ulin, dan desainer yang menggemari dunia kepenulisan. Aktif sebagai pengurus #BloggerBDG dan konsultan marketing digital | Kontak: bangaswi@yahoo.com | T/IG: @bangaswi ... ^_^

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Memberi Sedekah di Jalan Itu Pilihan Hidup

14 Mei 2019   23:56 Diperbarui: 15 Mei 2019   00:21 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gak heran kalau pada 2013, Kang Emil selaku walikota Bandung, pernah memasang ratusan spanduk di beberapa titik perempatan jalan. Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan larangan memberikan uang kepada gelandangan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), dan pengamen. Spanduk itu diharapkan dapat mengurangi jumlah gepeng dan anjal di jalanan Kota Bandung.

Wajar saja, karena selama ini keberadaan mereka kerap dikeluhkan warga dan wisatawan. Jumlah mereka terus bertambah di setiap ruas perempatan jalan strategis. Kang Emil sendiri mengatakan bahwa ada pengemis yang penghasilan per bulannya bisa mengalahkan penghasilannya sebagai walikota. Memberikan sedekah kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan kemiskinan.

Ya, sebagai sesama manusia, kita memang harus saling tolong-menolong dalam kebaikan. Memberi sedekah merupakan salah satu perilaku baik yang patut dicontoh. Disamping itu, memberi bantuan kepada yang membutuhkan dianjurkan oleh semua ajaran agama. Akan tetapi, warga juga harus cerdas kepada siapa ia memberikan donasi dan apa dampaknya bagi yang diberi bantuan.

Pemberian sedekah yang salah akan menyebabkan terjadinya penumpukan PMKS di Kota Bandung. Para pengemis tersebut akan menjadi malas karena mudah mendapatkan uang. Sosok itu menyetujui bahwa lebih baik menyalurkan donasi kepada lembaga yang betul-betul berkonsentrasi menolong orang miskin. Pada bulan Ramadan ini, diperkirakan jumlah peminta-minta akan bertambah secara signifikan.

HUKUM MENGEMIS DALAM ISLAM

Islam tidak mensyari'atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan. Ada banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.

Ingatlah akan sebuah hadits yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhuma. Ia berkata, "Rasulullah saw bersabda bahwa seseorang yang senantiasa meminta-minta kepada orang lain maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya." Ngeri sekali kan? Rasulullah saw. menganjurkan pada ummatnya untuk berusaha dan mencari nafkah, apa pun bentuknya.

Syaratnya adalah selama itu halal dan baik, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Rasulullah saw. bersabda bahwa seseorang yang membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya dan menjualnya itu jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain. Belajarlah dari para sahabat Nabi yang meski hidupnya miskin, tetapi tidak pernah menjadi pengemis.

Orang yang paling berbahagia dan paling beruntung dalam hidup ini adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang Allah berikan. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud ra, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan: kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat."

Kesimpulan dari semua itu adalah ... bergantung pada niatnya. Bagi si pemberi sedekah maupun bagi si pengemis. Kalau niatnya mau bersedekah, ikhlaskan saja dan berdoa yang baik-baik. Tetapi kalau khawatir akan disalahgunakan, yag jangan diberi. Hanya saja ingat juga akan Perda No 7 Tahun 2018 yang menyatakan, "Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenai denda Rp 1 juta." Nah lho?![]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun