Mohon tunggu...
Yasri Suharso
Yasri Suharso Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial

Pekerja Sosial, ayahnya Zeus, Penikmat Teh Poci.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lansia Berhadapan dengan Hukum?

13 November 2016   18:31 Diperbarui: 13 November 2016   18:40 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertarungan bathin kadang dialami ketika dilakukan penanganan terhadap anak korban pencabulan dengan pelaku seorang Lansia. Geram bercampur sedih. Geram karena seorang yang telah tua merusak masa depan seorang anak dibawah umur, meninggalkan luka yang dalam pada diri si anak dan keluarganya, meninggalkan rasa trauma pada si anak. Sedih karena membayangkan proses hukum yang akan dijalani oleh seorang lansia.

Undang-undang perlindungan anak sangat jelas mengamanatkan tentang pentingnya menjaga kestabilan emosional anak dan pentingnya menjaga keberlangsungan masa depannya. Payung hukum yang sangat jelas dan mengandung unsur pidana didalamnya ketika ada yang melanggarnya. Sebuah payung hukum yang secara jelas menjaga keberlangsungan masa depan bangsa ini.

Sedangkan untuk lansia, yang ada adalah bagaimana menjaga dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar lansia itu sendiri. Sebuah kondisi yang sangat tidak adil. Lansia juga perlu dijaga kestabilan emosionalnya ketika berhadapan dengan hukum.

Sebagai pekerja sosial, kami banyak menemukan kasus seperti ini. Seorang lansia dikenai hukuman karena melakukan tindakan kejahatan. Tidakkah kita berpikir bahwa apa penyebab lansia tersebut sampai melakukan tindakan kejahatan? Tidakkah kita memikirkan bagaimana kondisi psikogi dari lansia tersebut ketika berhadapan dengan hukum?.

Terlepas dari proses hukum yang dijalaninya, sewajarnya lansia pun memerlukan perlindungan dari tekanan psikologi. Banyak hal yang dapat memicu tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh lansia tersebut misalnya Kesendirian, isolasi dari lingkungan termasuk keluarga terdekat, tidak produktif lagi, dan hanya mengharapkan bantuan dari orang-orang.

Biarlah proses hukumnya berjalan, tetapi sejatinya kita juga mesti memantau perkembangan psikologinya. Kondisi Psikologi lansia ketika sendirian dalam sel tahanan hanya dua kemungkinan yang terjadi. Akan kembali sadar, menyesali perbuatannya dan menjadi rajin beribadah, atau mengalami depresi berkepanjangan atas hukuman yang telah dijalaninya. Kondisi stres dan sampai depresi inilah yang mesti kita waspadai dan perlu pendampingan. Perlu sebuah payung hukum untuk melindunginya, walaupun itu hil yang mustahal untuk sekarang ini. Ekstra kerja keras bagi Pekerja Sosial untuk memperjuangkannya. Marilah kita diskusikan bersama, karena sejatinya lansia adalah manusia juga, dia bukanlah bekas manusia.

Medio 12 November 2016

bang_yasri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun