Kalau kita mau obyektif dan tidak menerapkan standar ganda, harusnya kita juga "menyentil" Pejabat-pejabat Publik lain yang juga menjalani loncat jabatan. Kalau ada Gubernur yang menjadi Capres, disisi lain juga ada yang anggota Parlemen menjadi Gubernur/Wagub, anggota Parlemen menjadi Walikota/Wawali, anggota Parlemen menjadi Bupati/Wabub, anggota Parlemen yang menjadi Menteri...bahkan ada juga Menteri yang menjadi Cawapres...dan masih banyak yang lain.
Kalau yang menjadi takaran amanah atau tidak amanah adalah Pejabat yang bersangkutan menyelesaikan masa jabatannya atau meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatan selesai...tentu saja Pejabat-pejabat tersebut di atas sudah tidak amanah semua...tetapi adakah pihak yang mempermasalahkan...??? Apakah peraturan tersebut khusushon hanya pada perhelatan Pilpres ini saja...lebih spesifik lagi 'hanya' diperlakukan kepada Pejabat yang "Nyapres" (sementara yg Cawapres tidak masalah)...??? Wallahu Alam...pengetahuan saya masih terbatas...semoga ada yang membantu memberikan pencerahan...
Saya bukanlah Pihak yang Pro pada salah satu Capres/Cawapres...saya hanya mencoba mengajak untuk berpikir sedikit obyektif dan rasional tanpa bermaksud menyinggung pihak-pihak tertentu...semoga berkenan...Salam Hormat saya untuk Pembaca semua...semoga Rahmad dan Barokah Allah SWT, Tuhan YME senantiasa tercurah kepada kita semua...semoga kita dikaruniai Pemimpin yang terbaik dengan ridho Allah SWT, Tuhan YME....aamiin...aamiin...yaa rabbal alamiin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H