Mohon tunggu...
Band
Band Mohon Tunggu... Supir - Let There Be Love

(PPTBG) Pensiunan Penyanyi The Bee Gees

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Bebas Sofyan Basir, Pelemahan atau Kelemahan KPK, sih?

5 November 2019   12:28 Diperbarui: 5 November 2019   12:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari 4 Nov 2019, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas

Orang ketiga yang mendobrak kebebasan dari kebebasan KPK yang telah memiliki stigma tak seorangpun terdakwa lolos dari cengkeram KPK.

Akankah menjadi suatu isyarat  bahwa KPK mencapai titik jenuh dan monoton? Ataukah selaras dengan pesan Jokowi kepada para menterinya, jangan terjebak pada rutinitas yang monoton? 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak ada habisnya dengan perolehan sita value yang relatif sedikit yang menyisir eksekutif dan legislatif. Semakin lama menjadi terlalu biasa sehingga boring. Kasus besar seperti century  yang tidak terungkap bertahun, mau gak mau menjadikan muara preferensi dari OTT yang masif  dengan  konpersnya yang komplit dilengkapi atraksi pameran bukti gepokan uang yang menyayat hati. 

Apakah KPK sudah uzur kontra CSI (Criminal  Scientific Investigation), dan KPK lalu ketinggalan jaman. Memang pembuktian adalah jantungnya KPK, harus kerja keras, berani, update dan pintar. Tidak boleh nyengir, cengeng, mengeluh dan menggantungkan harapan kepada gerakan gerakan yang terjadi diluar struktur seperti save KPK.  KPK harus menjadi lelaki sejati tak takut mati. Meski langit runtuh, KPK pantang mundur.  KPK harus mematok jati diri tinggi, tanpa oleng akan pelemahan atau penguatan sekalipun, dari  kekuatan eksternal.

OTT memang okeh saja, tapi terus diikuti OTT OTT yang baru lagi. Tidak ada investigasi yang canggih dan berani untuk menemukan root cause dari suatu OTT, yang mungkin bisa bermuara pada suatu kegiatan malapraktek partai politik. OTT memang keren, tapi kalo itu melulu? Come on KPK, sebegitu sajakah you punya kemampuan. Jangan sampai KPK kuat karena  hanya karena OTT, bebas nyadap atau gerakan moral save KPK.

Sebagai test case pada kasus PLN ini. Setelah menjerat Idrus, Eni dan Kotjo, agak heran OTT berlanjut dengan konsentrasi  set back, mundur, mengarah kepada dirut PLN, bukannya  rise up dengan investigasi penggunaan uang terhadap kemungkinan  penyimpangan money politik. Sudah itu tumbang pula di pengadilan. 

Apakah ini membuktikan bahwa untuk kasus down stream dari sebuah OTT yang notabene menjadi sulit dibuktikan tanpa bukti fisik/uang, KPK seperti nggak jago, atau inferior. Sedang direct OTT dengan bukti kongkrit, KPK terlihat begitu superior, jadi apakah mungkin ini semacam jalan mudah untuk menjaga marwah KPK? Mengingat exception penyadapan yang dimiliki KPK. 

Mestinya gak begini banget lah, misalnya dengan revisi UU KPK penyadapan dikunci, harusnya KPK tetap jantan dan percaya diri bisa menangkap maling maling duit rakyat itu. Dari investigasi suatu mal administrasi dan merekrut law post graduate yang jenius, akan membikin KPK ditakuti bukan karena extraordinary facility tapi karena extraordinary scientific law. Nggak perlu melakukan tangkap tangan banyak banyak sampai menyebar keseluruh negara, nggak akan ada habisnya, selama source nya untouchable. 

Seleksi kasus besar dan investigasi akar penyebabnya lalu tuntaskan hingga ke sumbernya. Ini akan lebih mencerminkan kehebatan KPK, membuka mata rakyat dan tidak saja menakutkan koruptor tapi mengerikan buat aktor intelektualnya. Mungkin tindakan ini lebih efektif menjerakan pelaku korup daripada OTT yang terus baru dan tiada henti.     

Contoh yang baik pula, pada kasus yang lagi rame ini, rencana anggaran lem aibon 82 miliar. Untuk pencegahan korupsi, KPK harus keluar kandang. Dalam arti bukan hanya melulu presentasi ke birokrasi atau BUMN, yang mana mereka mungkin udah lebih lihai.

Penjelasan jubir KPK soal rencana anggaran  lem aibon 82 miliar hanyalah buang badan, dan bicara kosong, bahwa katanya fungsi kontrol anggaran adalah di DPRD. Basi banget. Alangkah baiknya, gimana caranya kek, KPK bersama Kemen Keuangan, nyambangi kepala daerah, untuk memberi clue dari segi hukum dan komitmen untuk akses ke struktur anggaran  dan mungkin bisa sekalian menebar ancaman hukum  bahwa pelacakan penyalahgunaan anggaran bisa menyeret perencana anggaran yang nakal.  Banyak lah, seharusnya yang bisa dilakukan untuk pencegahan yang komprehensif.

Makanya KPK jangan hanya terlena superbody saja, karena itu malah bisa membonsai dirinya sendiri, dan malah terperangkap ke dalam dunia sempit pemecahan korupsi kuno. Dan kelihatannya KPK sudah harus mereformasi diri, dengan tenaga milenial  cerdas dengan konsep baru yang lebih sophisticated melawan korupsi, sehingga ketika terjadi pelemahan KPK atau dukungan KPK, orang-orang langsung tau. Bahwa KPK udah tangguh kok, gak ngaruh dengan pelemahan atau dukungan macem begituan. Atau KPK akan begitu melulu, sampe kapan bro bro? 

Menghadapi korupsi kronis dan elusive KPK mesti bebenah, penyidiknya mesti naik kelas, dengan corruption mind sekelas penyidik atau pengacara hebat, supaya bisa bertarung dengan ilmu hukum modern. Sehingga gak ada itu narasi yang muncul dari public, bahwa kebebasan Sofyan adalah suatu bentuk  pelemahan kepada KPK. Itu kan gak ada urusan putusan bebas dengan pelemahan KPK, selain kelemahan pada diri KPK sendiri. Setuju KPK diperkuat, tapi harus memperkuat dari dalam diri sendiri, dengan orang orang yang memiliki standar ilmu beneran bukan sekedar experience atau autodidak.

Barangkali ini bisa jadi pertanda salah satu faktor akan perlunya dewan pengawas KPK, yang nantinya bisa bertugas juga mendeteksi lack of sue, bolong-bolong gugatan, supaya tidak terjadi fail trial yang malah menjadi pelemahan KPK dari KPK sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun