Mohon tunggu...
Bandem Wicitra
Bandem Wicitra Mohon Tunggu... Atlet - lifelong learners

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Demilitarized Zone"?

1 Februari 2018   14:51 Diperbarui: 1 Februari 2018   16:12 1950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa akhir ini saya sedang giat-giatnya dalam membaca peraturan Bursa Efek Indonesia, terutama mengenai peraturan III-A tentang Keanggotaan Bursa dan Surat Edaran-00005/BEI/10-2011 perihal Persyaratan Teknis Bagi Anggota Bursa Efek yang Menyelenggarakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah. Sungguh kompleks untuk bisa mengerti secara mendalam bagaimana kewajiban, persyaratan, prosedur sampai dengan teknis bagi Anggota Bursa untuk dapat menyelenggarakan transaksi Efek di Bursa Efek Indonesia. 

Menarik perhatian saya adalah pada Surat Edaran tersebut diatas dikatakan pada poin nomor 2,h.,2) adalah semua server yang digunakan untuk fasilitas Penyampain Pesanan Secara Langsung bagi nasabah adalah semua server yang digunakan untuk fasilitas Penyampain Pesanan Secara Langsung bagi nasabah harus ditempatkan di dalam Demilitarized Zone (DMZ) sehingga akses yang dilakukan dari luar maupun dari dalam harus melalui masing-masing firewall. Lalu apa yang maksud dari DMZ ?

Setelah menggali lebih dalam apa itu DMZ pada pernyataan di maksud, mungkin saya dapat jelaskandengan singkat bagaimana pemahaman saya pada DMZ tersebut. DMZ merupakan konfigurasi jaringan lokal khusus yang dirancang untuk meningkatkan keamanan, yang merupakan suatu sub network yang terpisah dari sub network internal yang digunakan untuk keperluan keamanaan.

Singkatnya adalah bagian dari jaringan yang ada antara intranet dan jaringan publik, seperti Internet. Yang memunginkan berisi satu host atau beberapa sistem komputer.

Tujuan DMZ adalah melindungi intranet dari akses eksternal. Dengan memisahkan intranet dari host yang dapat diakses di luar jaringan lokal (LAN), sistem internal terlindungi dari akses yang tidak sah di luar jaringan. Misalnya, perusahaan mungkin memiliki intranet yang terdiri dari workstation karyawan, data dokumen perkejaan kantor. Server publik perusahaan, seperti server web dan server surat dapat ditempatkan di DMZ sehingga terpisah dari workstation. Jika server diserang oleh serangan eksternal, sistem internal tidak akan terpengaruh.

Balik lagi dengan kewajiban atau persyaratan Perusahaan Efek jika telah atau akan menjadi Anggota Bursa dengan harus menempatkan server yang digunakan untuk fasilitas penyampaian pesanan secara langsung ditempatkan dalam DMZ adalah bahwa penting untuk faktor keamanan dokumen, data perusahaan karena membuat lalu lintas terisolasi dan terbatas. Dengan cara ini Anggota Bursa memiliki kontrol penuh terhadap siapa yang memiliki akses dan apa yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun