Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

[Mohon Petunjuk Ahli Hukum Tatanegara] Apakah Sah Membatalkan Pembayaran HGB Dan Menarik Ulang HGB dengan Besaran 10X Lipat?

10 Januari 2015   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:25 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420867284701419080

[Mohon petunjuk Ahli Hukum Tatanegara] Apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?

Sejak Walikota Bandarlampung dilantik tahun 2010 silam, sudah berbagai macam gaya akrobatik dilakukan untuk :
1. membatalkan HGB pertokoan dan pergudangan di kota
2. Menarik Ulang HGB yang dibatalkan dengan besaran 1000% atau 10X lipat
3. Meningkatkan PBB dengan besaran 100% - 1000%
4. Menekan pemilik ruko hak Milik untuk memundurkan rukonya secara sukarela atau membayar uang dibawah tangan
5. Membuat proyek Flyover (jalan layang) walaupun sudah ditentang banyak kalangan
6. Membuat kota Bandarlampung menjadi rawan investasi karena banyak investor yang lari keluar kota bandarlampung dan banyak juga investor yang tidak jadi berinvestasi di kota ini.
7. Pengurusan jual beli ruko harus ada tanda tangan walikota dan walikota yang menentukan besaran uang tanda tangan dengan kisaran 80 juta - 200 juta per ruko (tidak ada tanda terima/kwitansi)
8. Pengurusan penanaman modal (BPMP) harus membayar uang dibawah tangan agar urusan bisa selesai. Bila tidak ada uang maka perijinan tidak akan selesai.
9. dan banyak lagi lainnya.

Tulisan kali ini hanya membahas nomor 1 dan 2 yaitu apakah Sah Membatalkan pembayaran HGB dan menarik ulang HGB dengan besaran 10X lipat?

Referensi berita dilampirkan dibawah.

Mengelola suatu kota sama dengan mengelola perusahaan, apabila ada yang tidak beres dengan catatan akunting dan keuangan dari pemimpin periode sebelumnya, sudah barang tentu bisa diundang pimpinan terdahulu untuk dimintai keterangan kemana arus uang dari pendapatan yang tidak beres tersebut, bukan semena-mena dan secara sepihak menyalahkan orang yang yang sudah membayar.

Sama halnya dengan kasus ini, Walikota saat ini menyalahkan pemerintahan sebelumnya dengan alasan tidak ada catatan arus kas masuk ke pemerintahan kota yang berhubungan dengan membayaran HGB ruko pasar ayam, ruko pasar tengah dan pergudangan sekitar bandarlampung tetapi alih-alih mengundang walikota terdahulu untuk dimintai keterangan walikota ini melakukan satu manuver sangat ekstrim yakni menerbitkan peraturan walikota yang membatalkan pembayaran HGB yang sudah dilakukan para pemilik ruko.

Dengan menggunakan PP No. 40 1996, Pemerintah kota berdalih bahwa perpanjangan HGB baru boleh dilakukan apabila tinggal dua tahun dari masa HGB. Padahal itu merupakan dalih yang salah. Pemerintah kota Bandarlampung sudah melakukan kebohongan publik secara terang-terangan. Setelah kami telusuri lebih jauh, menurut PP No. 40 1996 Pasal 27 ayat 1 : Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Pasal ini dipelintir seakan akan pemilik ruko terlalu cepat membayar sehingga harus dibatalkan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dalam PP no. 40 tahun 1996 tidak dijelaskan waktu paling cepat untuk melakukan perpanjangan HGB, bisa 3, 4, 5 atau 6 tahun sebelum masa berakhir, hanya diatur selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir.

Langkah selanjutnya adalah membuat peraturan baru yang mengharuskan pemilik ruko membayar ulang HGB dengan besaran sekitar 10 kali lipat dari yang dibayarkan kepada pemerintahan walikota sebelumnya.

Pertanyaan yang ingin kami ketahui adalah,

1.apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko sebelumnya sah? apakah cap, legalisir dan tanda tangan yang dibubuhkan di sertifikat HGB oleh pejabat di era walikota sebelumnya berlaku atau batal dengan adanya peraturan baru ini? apabila segala sesuatu yang disahkan oleh pemerintahan lalu bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintahan saat ini bukankah suatu kota dan negara bisa menjadi kacau balau dan penguasa menjadi hukum dan kebenaran tertinggi? lalu apa bedanya penguasa seperti ini dengan penguasa otoriter dan tangan besi?

2. Apabila pembayaran HGB tersebut sah, dan sekarang pemilik ruko di paksa untuk membayar ulang dengan ancaman ruko tersebut akan diambil alih paksa oleh walikota saat ini, langkah apa yang harus ditempuh untuk merebut kembali hak pemilik ruko.

3. Tahun 2012 dan tahun 2014 ada sekitar puluhan hingga ratusan ruko yang disegel paksa dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB dan mereka pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.

4. pada 9 Desember 2014 Walikota ini enyegel sekita 54 Ruko di pasar tengah. Lalu para pemilik Ruko Meng-PTUN kan pemkot dan menghasilkan suatu keputusan dari PTUN yang mana mengharuskan pemerintah kota menunda penyegelan selama sidang berlangsung. Tetapi hingga saat ini belum ada niat baik pemerintah kota untuk membuka segel, malah mereka menebar ancaman baru lagi melalui media massa bahwa mereka akan mengosongkan ruko apabila pemilik ruko tidak membayar HGB untuk KEDUA KALINYA. Mengapa Gubernur, Menteri dalam negeri dan Presiden Jokowi belum juga bertindak?

5. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali?

silahkan memberikan masukan, pendapat dan dukungan dari rekan-rekan sekalian.

sumber berita

http://lampung.tribunnews.com/2012/06/13/wali-kota-herman-hn-digugat-pedagang

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=nusantara&i=35322-Walikota-Bandarlampung-Didemo-Ratusan-Pedagang-Pasar

http://www.translampung.com/artikel-2105-pemilik-ruko-ptunkan-walikota.aspx

http://lampung.tribunnews.com/2015/01/08/herman-mesti-bersikap-negarawan-patuhi-putusan-ptun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun