3. Tahun 2012 dan tahun 2014 ada sekitar puluhan hingga ratusan ruko yang disegel paksa dengan dalih pemilik ruko belum membayar HGB dan mereka pemerintah kota mengabaikan hak-hak pemilik ruko yang sudah membayar HGB diera sebelumnya. Intimidasi demi intimidasi terus dilancarkan oleh pemerintah kota sehingga lebih dari separuh dari pemilik ruko terpaksa membayar kembali HGB untuk KEDUA KALINYA dengan besaran 10 kali lipat. Bahkan hingga saat ini ancaman demi ancaman ditebarkan oleh pemerintah kota Bandarlampung untuk menakuti dan mengintimidasi pemilik ruko yang tidak mau membayar HGB untuk KEDUA KALINYA.
4. pada 9 Desember 2014 Walikota ini enyegel sekita 54 Ruko di pasar tengah. Lalu para pemilik Ruko Meng-PTUN kan pemkot dan menghasilkan suatu keputusan dari PTUN yang mana mengharuskan pemerintah kota menunda penyegelan selama sidang berlangsung. Tetapi hingga saat ini belum ada niat baik pemerintah kota untuk membuka segel, malah mereka menebar ancaman baru lagi melalui media massa bahwa mereka akan mengosongkan ruko apabila pemilik ruko tidak membayar HGB untuk KEDUA KALINYA. Mengapa Gubernur, Menteri dalam negeri dan Presiden Jokowi belum juga bertindak?
5. Apakah kasus lokal semacam ini bisa diangkat ke pusat dan bagaimanakah agar kasus ini bisa diambil alih pusat agar semuanya menjadi jelas dan hak para pemilik ruko dipulihkan kembali?
silahkan memberikan masukan, pendapat dan dukungan dari rekan-rekan sekalian.
sumber berita
http://lampung.tribunnews.com/2012/06/13/wali-kota-herman-hn-digugat-pedagang
http://www.translampung.com/artikel-2105-pemilik-ruko-ptunkan-walikota.aspx
http://lampung.tribunnews.com/2015/01/08/herman-mesti-bersikap-negarawan-patuhi-putusan-ptun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H