Mohon tunggu...
putri amalia arnanda
putri amalia arnanda Mohon Tunggu... Lainnya - .

-

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengenal Bawaslu dan KPU di Kabupaten Tulungagung

6 April 2022   19:39 Diperbarui: 11 April 2022   12:32 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan Pemilu sebenarnya baru muncul pada tahun 1980. Pelaksanaan pemilu pertama kali di laksanakan di Indonesia pada tahun 1955, dalam hal ini mereka belum mengetahui istilah mengenai Pengawasan Pemilu.  

Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu masih cukup kuat, namun bsia dikataan saat itu sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Walaupun sedikit demi sedikit terjadi gesekan, hal itu terjadi diluar wilayah pelakanaan pemilu. Maka dari itu diyakini bahwa pemilu pada tahun 1955 merupakan pemilu di Indonesia yang paling idealis.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada tahun 1982 yang dulunya dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pemilu, namun sekarang masyarakat mengenalnya dengan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Awal mula Munculnya Bawaslu disebabkan karena ternjadinya krisis kepercayaan pada pelaksanaan pemilu. 

Krisis kepercayaan ini mulai terjadi pada tahun 1971. Hal ini muncul karena banyaknya protes dari masyarakat karena banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu. 

Krisis kepercayaan ini terus berlanjut sampai tahun 1977 karena adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih besar. Sehingga Polisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada tahun 1982 dengan memperbaiki UU. 

Pada tahun 1982 lah Pengawas Pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslak pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan pada saat itu bagian ini masih menjadi bagian dari kementrian dalam negeri.

Pada tanggal 5 April saya mendatangi Bawaslu di kotaku. Bawaslu sendiri di Tulungagung terletak di Desa Bago jepun Kecamatan Tulungagung. Letakya lumayan strategis karena berada dipusat kota. Disana saya bertemu dengan  Bapak Fayakun, S.H., M.hum., M.M.  yang merupakan pimpinan bawaslu disana. Beliau menjabat sebagai ketua sekaligus koordinator Divisi Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung periode 2018-2023. 

Beliau juga pernah menjabat sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung Periode 2012-2013. Selain itu juga Bapak Fayakun pernah menjabat sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ada beberapa anggota Bawaslu di Tulungagung yaitu , Bapak Suyitno Arman yang menjabat sebagai anggota sekaligus koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu. 

Selanjutnya ada Bapak Endro Sukarno yang menjabat sebagai anggota sekaligus koordinator Dvisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu. Ada juga Ibu Zuhrotur Rofiqatin yang menjabat sebagai anggota sekaligus koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Dan yang terakhir yaitu Bapak Pungki Dwi Puspito yang merupakan anggota skaligus koordinatos Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung sendiri berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

 Selanjutnya yaitu memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu wilayah Kabupaten Tulungagung serta merekomendasikan hasil pemerikasaan dengan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam perundang-undangan. Yang ketiga yaitu menerima, memeriksa, memediasi, dan memutus penyelesaian sengketa pada proses pemilu di Tulungagung. Yang keempat yaitu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka penceghan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di Tulungagung.

 Selanjutnya yaitu membentuk Panwaslu kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawalu Provinsi. Dan yang terakhir yaitu melaksankan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung sendiri bertugas dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga sengketa pada proses pemilu. 

Selain itu Bawaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu diwilayah Kabputan Tulungagung. Tugas yang ketiga yaitu mencegah terjadinya praktik politik uang. Yang keempat yaitu mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Yang terakhir yaitu mengawasi pelaksanaan keputusan diwilayah kabupaten yang terdiri atas keputusan DKPP, Keputusan pengadilan, Keputusan Bawaslu Provinsi, dan juga Keputusan pejabat yang berwenang.

Sejarah berdirinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari berlangsungnya proses pemilu di Indonesia. Meski begitu, lembaga ini tidak langsung hadir diawal pelaksanaan pemilu di Indonesia tahun 1955. KPU pertama kali dibentuk pada tahun 1999 atau setelah memasuki era reformasi. Pada awal berdiri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini hanya beranggotakan 53 orang. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tulungagung sendiri terletak Desa Botoran. KPU di Tulungagung di pimpin oleh Bapak H.Mustofa, SE.MM. 

Komisi Pemilihan Umum yang ada  di Kabupaten Tulungagung pada saat ini  merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah pemilu demokratis sejak reformasi 1998. 

Terlaksananya pemilu yang jujur dan adil merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting. Selain menjadi motor penggerak, KPU juga kredibel dimata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sendiri mempunyai wewenang yaitu merencanakan dan mempersiapkan pemilihan umum. Selanjutnya yaitu menerima dan meneliti serta menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum. Yang ketiga yaitu membentuk panitia pemilihan indonesia yang disebut dengan PPI dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat pusat sampai tempat pemungutan suara yang dosebut dnegan TPS. 

Yang keempat yaitu menetapkan jumlah kursi DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan. Yang kelima yaitu menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah. Selanjutnya yaitu mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data dari hasil pemilihan umum. Dan yang terakhir yaitu memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun