Batasmedia99,- Kota Batu.
Ramai sebelumnya pemberitaan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) penarikan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomulyo Kota Batu tampaknya benar-benar telah terabaikan oleh APH setempat.
Kasus ini awalnya mulai terungkap ketika kantor redaksi BatasMedia99 menerima laporan terkait penarikan biaya PTSL kepada warga desa Sidomulyo Kota Batu sebesar Rp500.000, namun hal ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku karena berdasarkan aturan SKB 3 mentri yang terbit dari tahun 2017 itu, seharusnya penarikan maksimal untuk biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali Hanya senilai Rp150.000, saja.
Terkait aduan itu tim redaksi segera mengonfirmasi berita dugaan tindakan pungli tersebut kepada bapak Suharto selaku pemangku jabatan kepala desa Sidomulyo, dalam investigasi tersebut diperoleh lah jawaban bahwa ketentuan penarikan biaya PTSL sejumlah Rp500.000, tersebut sudah terlebih dahulu melewati tahap musyawarah dan mufakat dengan para pendaftar program PTSL di Desa Sidomulyo Yang pada saat itu diwakilkan oleh masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari setiap RW.
Dalam penjelasannya Suharto juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp500.000 yang ia tentukan sebagai besaran biaya pengurusan PTSL di desanya digunakan untuk membeli materai, pembelian patok, pengurusan berkas, dan "Uang Jalan" Bagi panitia (Pokmas) yang bersangkutan.
Selain itu Kepala Desa Sidomulyo tersebut juga berdalih bahwasannya dalam penarikan mufakat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah APH seperti kepala BPN Kota Batu,Kepala Kejari Kota Batu,Serta Kapolsek Setempat dan perwakilan nya..
Menindak Informasi tersebut, Â tim redaksi BatasMedia99 Lantas menuliskan pemberitaan terkait dugaan pungli di desa Sidomulyo tersebut karena menilik dari aturan Undang-Undang yang berlaku, serta sejumlah pemangku kekuasaan di Indonesia yang telah terlebih dahulu di hukum dan di adili pemerintah karena telah menarik biaya pengurusan PTSL melebihi aturan SKB 3 mentri yang berlaku.
Anehnya dalam kasus ini yang sudah berlangsung lebih dari 1 bulan lamanya, berdasarkan pantauan awak media, masih belum ada respon maupun penjelasan secara terbuka dari pemerintah kota batu terkait kelanjutan penindakan lebih lanjut dari informasi yang telah disebar oleh terkait pungli program PTSL desa Sidomulyo.
Merespond tindakan dari Pemkot Batu, tim redaksi  BatasMedia99 segera melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait pengerjaan program PTSL di Kota Batu dan menemukan fakta yang cukup mengejutkan.
Dari investigasi lanjutan terkait penyelenggaraan PTSL di Kota Batu, ditemukan bahwa hampir seluruh desa di kawasan tersebut melakukan penarikan biaya kepada pendaftar PTSL dengan nilai Rp450.000 hingga nominal yang cukup mencengangkan yaitu sebesar Rp2.000.000.
Desa-desa tersebut adalah desa Gunung Sari di kecamatan Bumi Aji dan Desa Oro-Oro Ombo di kecamatan Batu, terlepas dari bagaimana sulitnya proses pengerjaan dan pendataan PTSL warga di desa mereka, panitia PTSL tetap mengambil biaya senilai aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp150.000.
Dengan menimbang sejumlah informasi dari investigasi, bahwasannya penarikan biaya pengurusan PTSL di desa Sidomulyo dan sejumlah desa lainnya di Kota Batu tentu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Mentri ATR/BPN,Mentri Dalam Negeri, dan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017. Diktum Ketujuh nomor 5 menyatakan bahwa Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,00.
Dengan munculnya berita ini, berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mau belajar agar dapat terhindar dari berbagai praktik penyelewengan dan aksi pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh oknum setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H