Mohon tunggu...
Batas Media 99
Batas Media 99 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bergerak di bidang informasi dan pemberitaan kejadian maupun regulasi terbaru di Republik Indonesia

Batasmedia99 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang informasi dan media dimana tim batas media berpegang teguh kepada 3 prinsip untuk menjunjung berita yang dibuat selaku mengandung unsur tercepat, akurat, dan terpercaya sehingga pembaca dapat memperoleh informasi terbaru dengan valid.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Angin Segar Berhembus dari Mentri PANRB untuk Para Honorer

16 Juni 2022   10:43 Diperbarui: 16 Juni 2022   10:54 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar Baik berhembus dari Mentri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berkaitan ketenaga kerjaan honorer di lingkungan pemerintahan.

Kabar yang ia sampaikan adalah terkait status honorer yang di isukan akan dihapus pada tahun 2023 ternyata tidak benar, Tjahjo mengungkapkan bahwa regulasi yang berubah mulai tahun 2023 adalah penerapan sistem rekrutmen baru nanti adalah penitik beratan pada penyesuaian dengan kebutuhan dan kelayakan penggajian bagi tenaga honorer minimal sama dengan UMR.

penetapan aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan amanat Undang-undang No. 4/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disepakati bersama oleh anggota DPR.

Sebelumnya, penetapan aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowidodo telah menuai banyak pro dan kontra terkait pemberhentian tenaga honorer dalam lingkungan pemerintahan mulai tahun 2023.

Namun tentu pemberhentian ini tidak serta merta dilakukan dengan semena-mena kepada tenaga honorer,namun mereka masih diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka ingin melanjutkan kerja mereka dengan mengikuti seleksi CPNS atau mereka beralih melalui jalur outsourcing.

Penetapan aturan ini sendiri awalnya diharapkan dapat membawa angin segar yang bisa merombak kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dinilai buruk dan kurang maksimal oleh masyarakat dengan membentuk sistem rekrutmen yang dapat menjaring tenaga yang lebih profesional dan memperjelas aturan bagi pendaftarnya.

Kemudian Tjahjo juga menyanggah persepsi masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa tenaga honorer diangkat atas dasar perintah pemerintah pusat. Ia meluruskan bahwa penerimaan tenaga bantuan atau honorer di lingkungan pemerintah ditetapkan berdasarkan otonomi instansi terkait dimana instansi memegang kendali penuh dalam pengangkatan, penetapan upah dan penetapan standarisasi rekrutmen calon tenaga non-ASN tersebut.

Menutup statemennya Tjahjo mengutarakan dengan penerapan model pengangkatan melewati outsourcing diharapkan pengangkatan tenaga honorer akan lebih tepat guna dan layak gaji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun