Kenaikan tiket masuk obyek wisata borobudur ini sendiri di prakarsai oleh Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatur perancangan harga tiket masuk ini guna mencapai tujuan pembatasan pengunjung obyek wisata borobudur hanya dibatasi 1200 orang perharinya.
Berdasarkan tulisan Menko Kemaritiman dan investasi tersebut pembagian harga tiket nya akan dirubah menjadi :
Wisatawan domestik : Rp. 750.000
Wisatawan Asing : USD 100
Pelajar: Rp. 5000
Luhut juga mengucapkan, untuk penetapan aturan baru kunjungan obyek wisata 8 keajaiban dunia tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian kekyaan sejarah dan budaya nusantara, dengan pembatasan pengunjung ini ia juga menyebut bahwa setiap pengunjung yang masuk harus ditemani oleh seorang Tour Guide dari warga lokal di sekitaran kawasan Borobudur.
Kemudian Luhut menyampaikan bahwa penerapan aturan baru ini juga untuk mengikuti arahan presiden Jokowidodo dimana ini merupakan bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru, hijau, dan sirkular.
Beberapa point tambahan yang juga ia utarakan berupa pengadaan ujicoba bus listrik sebagai shuttle bus kendaraan pariwisata. Rute perjalanan shuttle bus ini meliputi Borobudur-Malioboro-Prambanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H